KKP dan Maluku Utara Bersatu Berantas Penangkapan Ikan Ilegal

IMG 20260804 111646 scaled
KKP dan Maluku Utara Bersatu Berantas Penangkapan Ikan Ilegal.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam upaya tegas memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal yang selama ini sangat merugikan masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin kini menghapus sekat-sekat pemisah antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita bekerja sama bersatu, dan permasalahan-permasalahan yang muncul ke depan akan dapat diselesaikan dengan lebih cepat,” kata Ipunk, Selasa (4/8/2026).

Ipunk sangat mengapresiasi nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Pemprov Maluku Utara. Tujuannya untuk menindak tegas pencurian ikan dan pemanfaatan rumput laut secara ilegal di perairan Maluku Utara, agar kekayaan laut yang ada dapat kembali dinikmati oleh masyarakat setempat. Selain itu, kerja sama juga disepakati bersama Direktorat Jenderal Ruang Laut.

Baca jugaKementerian KKP Resmikan Ocean Institute of Indonesia, Perkuat Pendidikan Vokasi dan SDM Kelautan Nasional

“Seluruh potensi kelautan di Maluku Utara yang nilai ekonominya mencapai triliunan rupiah harus dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan nelayan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Ipunk menyebut kerugian yang dapat dicegah dari berbagai bentuk pelanggaran di laut secara nasional mencapai sekitar Rp 16,2 triliun rupiah sepanjang tahun ini. Angka itu menunjukkan betapa besarnya potensi yang terancam punah jika tidak dijaga dengan sepenuh hati. “Kita harus menjaga kekayaan ini untuk anak dan cucu kita kelak,” tandasnya.

IMG 20260804 111037 scaled

Dari sisi penindakan, dipaparkan bahwa sepanjang tahun ini telah berhasil diamankan sekitar 92 kapal yang terbukti melanggar aturan, dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 360 miliar rupiah.

“Angka yang sedikit menurun dibanding tahun lalu justru menjadi sinyal positif kesadaran hukum masyarakat semakin tumbuh, dan kapal-kapal asing yang dulu bebas merajalela mulai menyadari bahwa melanggar di perairan Indonesia berarti berhadapan dengan sanksi berat, ” tegasnya.

Baca jugaModernisasi Kapal Perikanan, KKP Buka Rekrutmen untuk 20.000 AKP

Sementara, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan bahwa pelaksanaan nota kesepahaman antara Provinsi Maluku Utara bersama Ditjen PSDKP merupakan langkah yang sangat ditunggu dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Mengapa ini penting? Karena setiap kali jajaran (Pemprov Malut) turun ke laut dan bertemu para nelayan, hal yang paling banyak ditanyakan selain keterbatasan alat tangkap adalah masalah penangkapan ikan ilegal,” ujar Sherly.

Sherly memaparkan kondisi nyata yang dirasakan para nelayan di wilayahnya saat ini. Dibandingkan masa lalu, nelayan kini terpaksa melaut semakin jauh, namun hasil tangkapannya justru semakin sedikit. Beban itu terasa semakin berat dengan melonjaknya harga bahan bakar minyak, yang secara nyata menekan tingkat kesejahteraan nelayan. Kondisi ini, kata Sherly, dirasakan secara merata di hampir seluruh sepuluh kabupaten dan kota di Maluku Utara.

“Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi langkah kerja sama yang terjalin hari ini, dan saya menitipkan harapan kepada Ditjen PSDKP agar segera menindak tegas berbagai bentuk praktik penangkapan ikan ilegal yang pelakunya berasal dari beragam pihak,” tegasnya.

Baca jugaKKP Buka Program MT CPNS 2024 dan Luncurkan Corporate University Sebagai Tonggak Transformasi Pembelajaran ASN

Lebih rinci, Sherly menjelaskan bahwa pelaku penangkapan ilegal itu tidak hanya berasal dari nelayan lokal Maluku Utara saja, melainkan juga datang dari provinsi lain, bahkan ada yang diduga berasal dari negara tetangga. Hal ini semakin merugikan nelayan setempat yang rata-rata memiliki kapal berukuran kecil, sekitar dua hingga tiga tonase saja, sehingga tidak mampu melaut hingga ke perairan jauh.

“Alat tangkap berupa Rumpon dipasang di luar batas wilayah 12 mil, sehingga ikan-ikan tidak lagi masuk ke wilayah perairan yang menjadi hak nelayan kecil. Akibatnya, meski nelayan telah berlayar sejak subuh, menembus cuaca yang sering kali tidak bersahabat dan memikul risiko keselamatan yang besar, mereka pulang dengan tangan kosong. Padahal biaya melaut sudah pasti dikeluarkan, sementara cicilan kapal masih harus dibayar. Sungguh beban yang sangat berat,” papar Sherly.

Ke depannya, Sherly juga berharap dapat terus menjajaki berbagai bentuk kerja sama tambahan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mulai dari upaya penertiban, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, hingga peningkatan nilai tukar nelayan agar kesejahteraan mereka semakin membaik. Sumber daya ikan yang melimpah di perairan Maluku Utara, yang nilainya dikabarkan mencapai triliunan rupiah, diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan adil untuk kemakmuran rakyat setempat.

“Saya pernah membaca bahwa potensi ikan di Maluku Utara nilainya mencapai triliunan rupiah. Namun saat ini pemanfaatannya masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, saya memohon dukungan dan bantuan dari seluruh jajaran KKP agar kita bersama-sama menjaga dan memanfaatkan kekayaan laut ini secara optimal demi kesejahteraan bersama,” tutup Sherly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *