Satusuaraexpress.co | Bogor — Setelah melakukan kunjungan ke Kota Malang, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, langsung memeriksa tata kelola jalur parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Bogor. Beriringan dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub), ia berjalan menyusuri jalan, mendatangi satu per satu titik parkir, mendata dan memverifikasi keberadaan para juru parkir yang bertugas di sana.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata Pemkot Bogor membenahi pendapatan daerah yang bersumber dari sektor perparkiran. Di hadapan para jukir dan warga yang hadir, Jenal menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mengumpulkan data dan fakta di lapangan secara langsung.
“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru (komandan regu) seperti apa,” ungkap Jenal Mutaqin, Selasa (4/8/2026).
Sebanyak 50 juru parkir yang bertugas di sepanjang Jalan Suryakencana turut diwawancarai secara langsung guna memperoleh gambaran menyeluruh. Jenal menyampaikan, pemeriksaan serupa juga akan digelar di titik-titik lain yang masuk dalam zona parkir resmi Pemkot Bogor.
Baca juga : Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Kota Bogor Bersiap Jadi Kota Kreatif Berdaya Saing
Kepedulian ini muncul tak lepas dari banyaknya keluhan masyarakat yang menyebutkan parkir resmi seringkali tidak menyertakan karcis parkir kepada pengendara. Jenal menegaskan, karcis bukan sekadar bukti pembayaran, melainkan tanda pengesahan sekaligus pembeda yang jelas antara petugas parkir resmi dan parkir liar.
“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Agar hubungan antara Pemkot dan para jukir terjalin baik serta menumbuhkan rasa percaya, Pemkot Bogor berencana mengadakan pembinaan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Para juru parkir pun diposisikan sebagai bagian dari jajaran pemerintah yang turut berperan meningkatkan pendapatan daerah.
Dari hasil pendataan sementara, terlihat bahwa besaran setoran para jukir bervariasi di tiap zona, bergantung pada luas lahan serta volume kendaraan yang parkir. Khusus di Jalan Suryakencana saja, jumlah setoran yang disetor ke Dishub berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp480 ribu per hari, angka yang dapat meningkat tajam saat akhir pekan. Jumlah itu belum termasuk pendapatan yang diterima langsung oleh para jukir.
Baca juga : Tiru Pengelolaan Parkir Bandung, Pemkot Bogor Ingin Tingkatkan Pendapatan dan Layanan
“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kita evaluasi,” tambah Jenal.
Lebih jauh, Jenal menegaskan bahwa digitalisasi pembayaran parkir akan diberlakukan di seluruh zona resmi sebagai wujud transparansi. Melalui sistem tersebut, pembayaran parkir akan langsung masuk ke kas daerah. Di samping itu, sanksi denda bagi pelanggar aturan parkir juga akan mulai ditegaskan.
“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai Rp2 miliar kurang lebih,” paparnya.
Dede, salah satu juru parkir yang bertugas di Jalan Suryakencana, menyambut baik langkah tersebut. Ia mengaku senantiasa memberikan karcis kepada setiap pengendara yang parkir di jalur resmi. Bahkan, kini ia kerap memanfaatkan transaksi digital melalui QRIS demi memudahkan pembayaran sekaligus menjamin dana disetorkan dengan tepat.
“Seringnya saya pake QRIS, karena langsung disetorkan ke Dishub,” ujar Dede.













