Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengacara, Razman Arif Nasution, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Razman sebelumnya terseret kasus pencemaran nama baik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Selasa (30/9/2025).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim di ruang sidang.
Hakim menilai Razman bersalah melakukan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Baca juga : Presiden Prabowo Kecolongan, Kapolri Sudah Membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Sendiri
“Menyatakan terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” kata Hakim.
Selain hukuman penjara, Razman juga diganjar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,” katanya.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution.
Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar
Sejatinya, Hotman mengaku iba melihat nasib Razman yang akan masuk bui. Apalagi, Hotman menilai Razman merupakan seorang perantau dari daerah yang hendak mengubah nasib di ibu kota.
“Saya kasihan sama dia, saya kasihan sama dia, perantau dari kampung gitu mengais rezeki di ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya,” ucap Gotman Paris Hutapea di kawasan Jakarta Pusat baru-baru ini.
Lebih jauh, Hotman juga turut memikirkan keluarga Razman selama pengacara berdarah Batak itu menjalani hukumannya.
“Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah siapa yang mau jadi klien dia, bagaimana nasib para istrinya, kan perlu uang,” tegasnya.
Di sisi lain, Hotman Paris menilai hukuman yang diterima Razman masih terlalu ringan. Hanya saja, ia memilih untuk mengikuti hasil putusan demi menghormati proses hukum.
Baca juga : Joko Widodo Resmi Menjadi Anggota Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy
“Kalau dari kelakuan dia harusnya lebih berat tapi kalau memang menurut majelis segitu ya itu lah menurut majelis,” beber Hotman.
“Dia mau coba bersaing dalam soal senior yang sudah bertebangan, saya kasihan aja sama dia kasihan sama dia divonis pidana dia juga sebelumnya mantan napi juga pernah divonis juga,” pungkasnya.
Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.













