Pengacara Roy Suryo Minta Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi diusut Tuntas, Singgung Kasus Silfester Matituna

roy suryo diperiksa polda metro jaya terkait fitnah ijazah palsu jokowi COqL large
Roy Suryo penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengajukan permintaan agar laporan kliennya terhadap tujuh pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dapat diselidiki secara tuntas oleh pihak berwajib.

Alasan utama yang dia kemukakan adalah untuk menghindari terjadinya kesenjangan penegakan hukum yang dinilai seperti “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matituna yang putusan pengadilannya hingga kini belum dieksekusi.

“Kami minta supaya Silfester Matutina segera dicari, ditetapkan DPO, dan kemudian di manapun dia berada ditangkap dan dipenjarakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Abdul Gafur Sangaji kepada wartawan.

Menurut Abdul, narasi yang disebarkan oleh beberapa pendukung Jokowi terhadap Roy Suryo dinilai menyesatkan publik, karena memberikan kesan seolah-olah Roy merupakan bagian dari tindak pidana korupsi Hambalang. Oleh karena itu, Roy Suryo akhirnya melaporkan ketujuh orang tersebut ke Polda Metro Jaya dan menginginkan agar penyelidikan segera dilakukan.

Baca juga : Pakar ITE Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, Dua Klaster Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

“Kami minta ada beberapa hal, pertama penyidik Polda Metro Jaya harus betul-betul menegakkan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru dan KUHAP baru,” jelasnya.

Abdul juga menekankan pentingnya polisi menjunjung tinggi azas profesionalitas, proporsionalitas, imparsialitas, dan subsidiaritas dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian harus menjalankan kewenangannya berdasarkan KUHAP dan undang-undang kepolisian dengan baik, tanpa membedakan status atau akses kekuasaan seseorang.

“Penyidik tidak boleh memilah-milih, kami harapkan tujuh yang dilaporkan Mas Roy itu jika ada bukti yang cukup, naikkan ke tahap penyidikan, kemudian tetapkan mereka sebagai tersangka supaya menjadi pembelajaran hukum ke seluruh masyarakat Indonesia di dalam semangat dan suasana KUHP yang baru,” paparnya.

Baca juga : Pasal 218 KUHP Baru: Bukan untuk Membatasi Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Kasus Silfester Matituna sendiri telah menjadi sorotan, mengingat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287 K/Pid/2019 yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) belum pernah dieksekusi sejak tahun 2019. Meskipun Silfester telah meminta maaf kepada JK, namun permintaan maaf tersebut tidak dinilai dapat menggugurkan vonis hukum yang telah berkuat tetap.

Abdul menegaskan bahwa penegakan hukum harus konsisten dan adil bagi semua pihak, tanpa terkecuali.

“Hukum ditegakkan, jangan tumpulnya ke atas tajam ke bawah, jangan terhadap pendukung Pak Joko Widodo dilindungi, kemudian terhadap Mas Roy dan kawan-kawan itu ditindak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *