Satusuaraexpress.co | Jakarta — Roy Suryo beserta tim hukumnya merencanakan untuk melaporkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan pengacara Eggi yaitu Elida Netry ke kepolisian. Langkah ini diambil setelah keduanya melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan hal tersebut pada Kamis (29/1/2026). Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sejatinya telah terbebas dari status tersangka, namun justru tidak menunjukkan empati dan malah melakukan pelaporan terhadap Roy Suryo serta dirinya sendiri, yang membuatnya kini memiliki status sebagai terlapor.
Ahmad Khozinudin juga menyatakan bahwa pelaporan tersebut tidak lepas dari kendali otoritas Solo, yang dianggap sebagai strategi pecah belah dan adu domba. Selain Eggi dan Damai, pihaknya juga akan melaporkan Elida Netry karena dinyatakan telah melampaui kewenangannya sebagai advokat dengan menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan standar profesi.
Baca juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
Sementara itu, Eggi Sudjana dikatakan mempersoalkan kritik yang dilontarkan Roy terkait pertemuan dirinya dengan Damai dan mantan Presiden RI Joko Widodo di Solo.
Pengacara lainnya dari tim Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengungkap bahwa pelaporan yang dilakukan Eggi dan Damai berawal dari kritik tajam terhadap proses penegakan hukum yang mengakibatkan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap keduanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menggunakan pendekatan restoratif justice.
Menurutnya, kritik yang dilakukan Roy yang menyebut “ada 2 tuyul bertemu jin ifrit” merupakan bentuk kritikan satir yang diambil dari karikatur wartawan senior dan tidak memiliki niat untuk menghina atau merendahkan seseorang.
Dari sisi hukum, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 27 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Eggi dan Damai jauh dari kenyataan.
Laporan tersebut bahkan dianggap sebagai upaya pengalihan perhatian publik dari isu utama terkait ijazah mantan Presiden Jokowi. Saat ini, tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi yang akan dilaporkan ke Satuan Penanganan Kasus Tindak Pidana (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan menyatakan bahwa materi tersebut tidak dapat diungkapkan secara gamblang karena masih bersifat penyelidikan.
Baca juga : KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo, Pemeriksaan Intensif Berlangsung di Kudus
Selain itu, Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, menambahkan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan Eggi Sudjana ke polisi. Hal ini disebabkan karena Eggi dianggap telah memecat dirinya sendiri sebagai anggota TPUA tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan organisasi.
Perilaku Eggi yang dianggap otoriter tersebut membuat pengurus TPUA merasa tersinggung, mengingat garis perjuangan organisasi adalah membela ulama dan aktivis, bukan melakukan pelaporan terhadap sesama aktivis.
Saat ini, pihak TPUA sedang mendalami apakah Eggi telah melenceng dari garis perjuangan organisasi dan mempersiapkan langkah hukum yang akan diambil.













