Polsek Mampang Ringkus Pelaku Pencurian Kabel di Menara Jamsostek

IMG 20260526 155938 scaled
Polsek Mampang Ringkus Pelaku Pencurian Kabel di Menara Jamsostek.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Perbuatan AY, seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai pekerja serabutan, sungguh tak patut dijadikan teladan. Selama tiga tahun berturut-turut, ia diam-diam menyatroni Menara Jamsostek, kawasan Jakarta Selatan, dengan niat jahat untuk mengambil kabel yang terpasang di ruang genset gedung tersebut.

Aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap itu berjalan mulus dan luput dari pantauan dalam waktu cukup lama, hingga akhirnya keberaniannya yang semakin menjadi-jadi membawanya ke ujung jalan.

Ibarat peribahasa populer, sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Hal itulah yang akhirnya menimpa AY. Segala upaya menyembunyikan jejak kejahatannya tak lagi berguna, ketika petugas kepolisian dari Polsek Mampang Prapatan berhasil membekuknya. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di hadapan hukum.

IMG 20260526 161735 scaled

Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Pornomo, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku saat memberikan keterangan di Mapolsek Mampang Prapatan pada Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, AY memiliki cara yang cukup terencana dalam menjalankan aksinya. Ia secara sengaja memotong jalur kabel daya yang ada di ruang genset gedung tersebut, lalu mengambil bagian dalamnya untuk dibawa pergi.

Baca jugaPencuri HP dan Uang Milik Pegawai Klinik Diringkus Polsek Mampang Prapatan

“Modus operandi yang dilakukan AY yakni mengambil kabel power genset dengan memotong jalur kabel yang berada di ruang genset Menara Jamsostek,” ungkap Dian.

Segalanya bermula saat pihak pengelola Menara Jamsostek kembali melaporkan adanya kejadian pencurian pada Sabtu (23/5/2026). Laporan itu menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk menelusuri jejak pelaku.

Sejumlah personel dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang Prapatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Purwaditya, segera bergerak mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil pengecekan rekaman kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi, petugas menemukan petunjuk penting. Terlihat sosok seorang pria yang berjalan membawa tas besar dan masuk ke area ruang genset. Gerak-geriknya yang mencurigakan menjadi bukti awal yang kuat bagi polisi untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh.

Baca jugaKeributan Antar Ormas di Caffe Mako Mampang Prapatan

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku membawa tas dan masuk ke ruang genset,” tambah Dian.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim penyidik kemudian menelusuri identitas dan keberadaan orang yang terlihat dalam rekaman itu. Berkat ketelitian dan kerja sama tim, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa sosok yang dimaksud adalah AY, warga yang bermukim di kawasan Kuningan Barat. Tak butuh waktu lama, pria itu pun diamankan petugas.

Saat melakukan penggeledahan pada diri dan barang bawaan AY, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya adalah potongan tembaga dan kuningan sisa kabel hasil curian yang beratnya mencapai 22 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat kerja yang diduga kuat digunakan untuk merusak dan memotong kabel, seperti gergaji besi, kabel pengikat, kunci pas, kunci sok, hingga pisau pemotong beserta mata pisaunya.

“Turut diamankan pula sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, serta cutter beserta mata pisaunya,” papar Dian lagi.

Di bawah interogasi petugas, AY akhirnya mengakui segala perbuatannya tanpa berusaha mengelak. Ia mengaku telah berulang kali mengambil kabel tembaga di ruang genset tersebut sejak tahun 2023. Semua itu dilakukannya secara bertahap agar tidak tercium bau kecurigaan. Kabel yang berhasil ia curi kemudian dijual ke pengepul dengan harga sekitar Rp180 ribu per kilogram. Uang hasil penjualannya lantas ia gunakan untuk menutupi utang-utangnya serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan Membusuk di Dalam Mobil di Kawasan Mampang Prapatan Jaksel

Menariknya, dari keterangan yang terungkap, ada alasan mengapa AY bisa bergerak leluasa dan beraksi begitu lama tanpa tertangkap. Ruang genset tempat kabel-kabel bernilai tinggi itu terpasang ternyata belum dilengkapi dengan kamera pengawas. Kondisi itulah yang membuat AY merasa aman dan terus berani mengulangi perbuatannya selama tiga tahun belakangan ini.

“Karena ruang genset itu sebelumnya tidak dipasangi kamera CCTV, jadi pelaku leluasa menjalankan aksinya,” jelas Dian mengenai celah yang dimanfaatkan pelaku.

Kini, nasib AY sudah berubah drastis. Statusnya bukan lagi sekadar warga biasa, melainkan tersangka tindak pidana pencurian. Ia dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kisah AY menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja, bahwa keuntungan yang didapat dari jalan yang salah tidak akan bertahan lama, dan pada akhirnya hukum akan tetap berjalan untuk menegakkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *