Satusuaraexpress.co | Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan sebanyak 10.200 botol minuman beralkohol hasil operasi penertiban di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0175/AT.04.00 tanggal 8 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Hasil Operasi Minuman Beralkohol di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksanaan pemusnahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari petugas gabungan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Ribuan botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh Satpol PP di tingkat provinsi maupun kota administrasi..
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 1.000 botol minuman beralkohol. Sementara itu, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat menyumbang 1.100 botol hasil sitaan.
Jumlah lebih besar berasal dari wilayah Jakarta Selatan dengan total 1.350 botol, kemudian Jakarta Barat sebanyak 2.600 botol, Jakarta Utara 2.100 botol, dan Jakarta Timur sebanyak 2.050 botol.
Secara keseluruhan, total minuman beralkohol yang dimusnahkan mencapai 10.200 botol dari berbagai merek dan jenis.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan aturan daerah terkait pengawasan distribusi dan penjualan minuman beralkohol, khususnya yang tidak memiliki izin resmi atau dijual di luar ketentuan yang berlaku.
Selama proses pemusnahan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan kondusif. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan tugas di lapangan.













