Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Dilanjutkan, Perwali Segera Difinalisasi

Screenshot 20260428 153154
Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Dilanjutkan, Perwali Segera Difinalisasi.

Satusuaraexpress.co | Bogor — Pemerintah Kota Bogor kembali melanjutkan upaya penertiban angkutan kota (angkot) yang sudah berusia tua. Langkah konkret segera diambil dengan merampungkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditargetkan selesai pada pekan depan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Menurutnya, seluruh proses penyusunan aturan turunan tersebut telah mengakomodasi berbagai masukan dan usulan yang masuk, mulai dari kalangan pengusaha, Kelompok Kerja Sewa Usaha (KKSU), hingga Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Kita akan finalisasi, mudah-mudahan nanti saya izin Pak Wali minggu besok. Berbagai masukan sudah kita tampung selagi tidak berbenturan dengan semangat batas usia angkot tua,” jelas Jenal, Selasa (28/4/2026).

Sebagai landasan hukum utama, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang secara tegas menetapkan batas usia teknis operasional angkot adalah 20 tahun. Jenal menegaskan bahwa para pemilik dan pengusaha angkot telah memahami sepenuhnya maksud serta tujuan dari regulasi ini, mengingat mereka sudah dilibatkan dalam berbagai tahap musyawarah.

Baca jugaMemperingati Hari Bumi, Pemkot Bogor Bersihkan Sungai Ciliwung

“Maka tetap. Itu amanat Perda, jadi kita tidak bisa mundur. Tidak bisa melebih-lebihkan, itu amanat Perda yang harus kita lakukan, tinggal menunggu pengesahan Perwali saja,” tegasnya.

Sambil menunggu pengesahan aturan tersebut, kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya tetap berjalan maksimal. Jajaran Dinas Perhubungan dan kepolisian diperkenankan untuk melakukan razia terhadap angkot yang tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif.

“Kalau operasi rutin terkait SIM, KIR, dan surat pengawasan itu tetap berjalan. Kita berdoa secepatnya, insya Allah besok saya coba menghadap ke Pak Wali dan menyampaikan percepatan untuk segera difinalisasi,” terang Jenal.

Baca jugaPembangunan PSEL di Bogor, Wujud Kesinambungan Kepemimpinan

Di samping itu, penataan transportasi umum ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah maraknya angkutan umum dari luar daerah yang beroperasi memasuki kawasan pusat Kota Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah menginstruksikan Dinas Perhubungan setempat untuk berkoordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah menyusun skema kerja sama guna membantu menata dan membatasi usia kendaraan yang berasal dari luar wilayah Kota Bogor agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan selesainya Perwali dalam waktu dekat, diharapkan tatanan transportasi di Kota Bogor menjadi lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *