Satusuaraexpress.co | Depok — Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dan serius dalam menanggapi laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, yang belakangan menjadi pembicaraan publik. Pihak universitas menegaskan bahwa insiden semacam ini tidak dapat ditoleransi dan merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai akademis serta norma yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik yang terjadi secara langsung (luring) maupun melalui interaksi digital, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran terhadap kode etik sivitas akademika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kampus menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan tindakan yang merugikan orang lain terjadi di lingkungan pendidikan.
Saat ini, proses penanganan kasus tersebut tengah berjalan intensif melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses investigasi ini dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan data, serta prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang diambil mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi menyeluruh antara tingkat fakultas dan universitas.
Baca juga : Grup Chat Mahasiswa FH UI Diduga Berisi Pelecehan Seksual, Publik dan Kampus Bereaksi Keras
Tidak hanya di tingkat universitas, Fakultas Hukum UI juga telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FHUI telah mengambil tindakan cepat dengan menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Universitas menegaskan bahwa jika dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan akademis hingga pemberhentian status sebagai mahasiswa. Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, UI tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum.
Dalam penanganan kasus ini, UI memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Dukungan penuh juga diberikan kepada pihak yang terdampak, meliputi pendampingan psikologis, hukum, dan akademis demi pemulihan yang menyeluruh, serta perlindungan mutlak terhadap kerahasiaan identitas korban.
Baca juga : Empat Tersangka Diamankan di Mabes TNI, Motif Belum Diketahui
UI mengimbau seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersikap bijak, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas penyelidikan serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Melalui kasus ini, Universitas Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, dan sistem yang responsif, UI berupaya keras mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh sivitas akademika. Informasi mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai dengan proses yang berjalan.













