Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Kota Jakarta Timur mengeluarkan imbauan kepada pendatang baru untuk menunda datang ke ibu kota setelah libur Lebaran jika belum memiliki pekerjaan atau tempat tinggal yang jelas. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin di kawasan Pulo Gebang, seiring dengan meningkatnya arus balik masyarakat ke Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri.
Munjirin menegaskan bahwa pendatang yang kembali atau datang ke Jakarta sebaiknya telah memiliki kepastian pekerjaan, agar tidak menambah beban sosial di kawasan perkotaan.
“Pendatang baru mudah-mudahan yang datang itu, yang kemarin pulang. Artinya, sudah punya pekerjaan di sini, kemudian pulang kampung, dan balik lagi ke Jakarta juga sudah mendapatkan pekerjaan,” kata Munjirin, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kesiapan ekonomi menjadi faktor penting yang harus diperhatikan sebelum seseorang memutuskan untuk merantau ke Jakarta. “Tapi kalau yang belum ada pekerjaan, apalagi tidak ada yang menanggung di sini, ya, kita imbau kalau bisa untuk ditahan dulu, tidak ke Jakarta dulu, ” ujarnya.
Baca juga : Penertiban Lapangan Padel di Jakarta Timur: 27 dari 57 Belum Berizin, Akan Disegel
Pemerintah Kota Jakarta Timur menilai bahwa urbanisasi yang dilakukan tanpa kesiapan ekonomi berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial, antara lain meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di wilayah kota. Selain mengimbau pendatang baru, masyarakat yang sudah bekerja di Jakarta juga diminta untuk tetap produktif serta mematuhi segala aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan kota. Imbauan ini diharapkan dapat membantu mengendalikan arus urbanisasi pascalibur Lebaran yang diperkirakan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga telah mengingatkan tentang pentingnya kelengkapan dokumen bagi para pendatang yang ingin bekerja di ibu kota.
“Ya, seperti berulang kali saya sampaikan bahwa Jakarta tidak ada operasi yustisi, tetapi kami meminta bagi siapa pun yang ingin bekerja di Jakarta, tentunya melengkapi diri dengan semua syarat-syarat administrasi,” kata Pramono.
Menurut perkiraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekitar 10 ribu hingga 12 ribu orang akan datang ke Jakarta setelah Lebaran 2026. Data menunjukkan tren penurunan jumlah pendatang, dari sekitar 27 ribu orang pada tahun 2022 menjadi sekitar 16 ribu orang pada tahun 2025.













