Majelis Hakim Pertimbangkan Alih Status Tahanan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Nadiem makarim
Nadiem Makarim.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Senin (6/4/2026), sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah menyatakan sedang mempertimbangkan permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan oleh terdakwa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

“Tadi yang saudara advokat atau terdakwa ajukan, permohonan penangguhan atau pengalihan ya. Majelis hakim sudah berdiskusi ya, dan mempelajari permohonan saudara,” ujar Purwanto usai sidang.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, majelis hakim telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh Nadiem. Salah satunya adalah kewajiban untuk tidak meninggalkan tempat yang telah ditentukan, baik dalam skema tahanan rumah maupun tahanan kota. Namun, pengecualian diberikan untuk kepentingan kesehatan, seperti perawatan atau tindakan medis yang diperlukan.

Selain itu, Nadiem juga diminta bersedia dipasang alat pemantau elektronik untuk memantau pergerakannya. Ia juga wajib menyerahkan paspor dan melakukan pelaporan rutin kepada penuntut umum.

Baca juga Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Perlu Operasi Kelima, Laporkan Kondisi di Sidang Tipikor

Hakim juga menambahkan larangan bagi Nadiem untuk menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi, terdakwa lainnya, maupun pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Selain itu, ia dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apapun kepada media di luar proses persidangan.

Menanggapi syarat-syarat tersebut, Nadiem menyatakan komitmennya untuk mematuhi semua ketentuan yang diberikan. Ia berharap permohonan pengalihan status tahanan dapat dikabulkan agar ia bisa menjalani perawatan dan operasi tanpa mengganggu jalannya proses persidangan.

“Ya saya pasti komit dengan semua permintaan tadi, pasti akan kami setujui. Insyaallah semoga bisa dikabulkan ya. Biar bisa sembuh tanpa mengganggu proses persidangan dan saya operasi tanpa kehilangan waktu di persidangan. Itu goal-nya,” ungkap Nadiem usai sidang.

Baca juga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Segini Harta Kekayaan Nadiem

Perlu diketahui, kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Sebelumnya, Nadiem juga pernah mendapatkan penangguhan penahanan sementara saat menjalani perawatan intensif dan operasi keempat pada pertengahan Maret lalu. Hingga saat ini, majelis hakim masih mempelajari secara mendalam permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *