Satusuaraexpress.co | Jakarta — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah bahwa dirinya membutuhkan tindakan operasi kelima untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Pemberitahuan ini disampaikan usai pembukaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/3/2026), setelah Hakim Purwanto menanyakan kondisi kesehatan terkait.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyatakan siap menghadapi sidang hari itu. Namun, ia menjelaskan bahwa sekitar enam hari sebelumnya telah menjalani operasi keempat, yang ternyata mengalami kemunduran sehingga perlu dilakukan proses pengobatan dari awal.
“Jadi, masih ada satu lagi tindakan operasi yang harus dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, penahanan Nadiem telah dibantarkan sejak tanggal 14 hingga 29 Maret 2026, sementara operasi keempatnya dilakukan sekitar tanggal 17 Maret 2026.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Segini Harta Kekayaan Nadiem
Hakim Purwanto belum menetapkan sikap terkait permohonan yang diajukan Nadiem, namun memastikan kondisi kesehatannya dengan bertanya, “Hari ini bisa ikut sidang ya?” yang dijawab dengan siap oleh Nadiem.
Hakim juga meminta agar Nadiem segera menginformasikan jika mengalami kendala kesehatan selama sidang berlangsung.
Kondisi kesehatan Nadiem telah menjadi perhatian dalam beberapa sidang sebelumnya. Pada sidang terakhir sebelum jeda libur Lebaran, tepatnya Kamis (12/3/2026), salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginformasikan bahwa terdakwa tersebut sedang menjalani rawat inap. Tim penasehat hukum juga menyampaikan bahwa Nadiem akan membutuhkan operasi lanjutan sekitar tanggal 17 Maret 2026.
Pada sidang Kamis (5/3/2026), Nadiem sendiri telah menyampaikan bahwa kondisinya menurun dan memerlukan perawatan intensif. Ia mengungkapkan hasil tes MRI menunjukkan kurang baik dengan adanya kemunduran penyembuhan, serta terjadi reinfeksi pada bekas operasi di dalam tubuhnya ditambah dengan luka luar.
“Jadi, kemungkinan besar, saya akan membutuhkan perawatan intensif, mungkin tindakan, mungkin seperti operasi lagi seperti operasi dulu berbulan-bulan kemarin,” ujarnya kala itu.
Baca juga : Kejagung Akan Periksa Nadiem Makarim Hari Ini Terkait Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem pertama kali menjalani operasi pada akhir Desember 2025, yang menyebabkan pembacaan dakwaan pada 23 Desember 2025 harus ditunda. Ia menjalani perawatan pasca operasi selama 21 hari dan baru bisa mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Senin (5/1/2026).
Dalam kasus korupsi yang sedang diproses, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA) disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan ke arah produk berbasis Chrome milik Google.
Atas perbuatan tersebut, mereka diancam berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.













