Satusuaraexpress.co | Jakarta — Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial MP ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kamar hotel yang menjadi lokasi penahanan tersangka, di mana ditemukan dan disita gepokan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam koper dan kardus dengan total nilai mencapai sekitar Rp620 juta.
“Selain uang palsu itu sendiri, sejumlah barang bukti yang diduga berperan dalam proses produksi uang palsu juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut mencakup printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan erat dengan aktivitas pembuatan uang palsu, ” kata Robby, Rabu (1/4/2026).
Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Tangani Lonjakan Lalu Lintas Pasca Kegiatan Normal
Robby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum selesai dan masih terus dikembangkan secara mendalam. “Tim penyidik saat ini fokus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat uang palsu tersebut, termasuk mencari tahu mengenai perencana serta jejaring jalur peredarannya, ” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang tunai, terutama untuk pecahan besar. Masyarakat diminta untuk lebih teliti memeriksa keaslian uang yang diterima dan segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Polri 110 apabila menemukan uang yang dicurigai sebagai uang palsu.













