Satusuaraexpress.co | Jakarta— Maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur kini menjadi sorotan pemerintah kota setempat. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total sekitar 57 lapangan padel yang berdiri di Jakarta Timur, sebanyak 27 di antaranya belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, 30 lapangan lainnya sudah memiliki izin resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.
Upaya penertiban terhadap lapangan padel yang tidak mematuhi aturan perizinan dan tata ruang telah dilakukan secara aktif oleh Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata/CKTRP).
Munjirin menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas olahraga tersebut dan akan memverifikasi setiap pelanggaran yang ditemukan. Lapangan padel yang tidak berizin, menyalahgunakan izin, atau melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan tindakan persetujuan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kerja sama antar instansi juga menjadi kunci dalam upaya penertiban ini. Sudin Citata Jakarta Timur bekerja sama dengan unsur wilayah terkait terus melakukan monitoring dan bergerak melakukan penertiban,” kata Munjirin, Kamis (12/3/2026).
Baca juga : Layanan Penitipan Kendaraan Dibuka Pemkot Jakarta Timur Selama Mudik Lebaran
Selain itu, Munjirin juga meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk ikut aktif mengawasi aktivitas pembangunan di wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran. Setelah suatu bangunan ditutup, pengawasan terhadap lokasi akan dilakukan secara berkala oleh petugas kecamatan Citata bersama pemerintah kelurahan setempat untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan yang kembali berlangsung.
Salah satu contoh tindakan penertiban yang baru dilakukan adalah penerimaan sebuah lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Lapangan yang terletak di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 ini sebelumnya memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018. Namun, dalam perkembangannya, bangunan tersebut justru difungsikan sebagai lapangan padel, yang merupakan perlindungan izin.
“Penyegelan ini merupakan yang kedelapan dilakukan di wilayah Jakarta Timur dalam rangka menertibkan bangunan lapangan padel yang tidak sesuai perizinan, ” terangnya.
Selain itu, perjanjian permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga : Pemkot Jaktim Dorong Kegiatan Positif Remaja Selama Ramadhan, Polisi Siagakan Posko Terpadu
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena ditemukannya ketidaksesuaian izin bangunan serta bangunan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebelumnya, lapangan ini sudah pernah ditutup, dan kemudian dimasukkannya memberikan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan penerimaan permanen.
Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut dipasangi penutup tetap atau segel. Spanduk tersebut juga berfungsi sebagai informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel di lokasi tersebut telah dihentikan. Di spanduk juga tertulis bahwa lapangan padel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Dengan langkah-langkah penertiban yang dilakukan ini, Munjirin berharap pembangunan fasilitas olahraga di wilayah Jakarta Timur dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa melanggar ketentuan yang ada.













