Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Peraturan ini mengatur tentang pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan baru ini telah ditetapkan untuk mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2026.
Dalam rangka mengimplementasikan aturan tersebut, seluruh platform digital diwajibkan untuk menonaktifkan akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah layanan populer yang banyak digunakan, antara lain TikTok, Instagram, dan Roblox. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman yang ada di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, tindakan perundungan siber, hingga potensi terjadinya kecanduan penggunaan gawai.
Langkah yang diambil pemerintah ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan masa tumbuh kembang generasi muda bangsa.
Baca juga : Polemik Pembangunan Krematorium, DPRD DKI dan Pemkot Jakbar Buka Forum Dialog untuk Tampung Aspirasi Warga
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan oleh Komdigi. Ia menilai bahwa langkah pembatasan dan pengendalian penggunaan platform digital merupakan upaya positif yang perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh perkembangan teknologi.
“Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta memahami dampak yang dapat ditimbulkannya,” ujar Subki, Selasa (9/3/2026).
Menurutnya, anak-anak yang belum memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri dalam menggunakan teknologi memiliki risiko lebih tinggi untuk terpapar berbagai konten negatif, yang pada akhirnya dapat memengaruhi perilaku maupun pola pikir mereka. Saat ini, lanjut Subki, telah banyak ditemukan berbagai platform digital yang memuat konten tidak layak bagi anak-anak, seperti konten yang mengandung kekerasan, tema kriminalitas, hingga materi berbahaya lainnya yang seharusnya tidak dapat diakses atau dikonsumsi oleh kelompok usia muda.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Prioritaskan Program Pembangunan yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat dalam Pra RKPD
“Kita melihat kecenderungan anak-anak saat ini memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap gadget. Karena itu, kebijakan pemerintah untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan platform digital tertentu merupakan langkah yang sangat positif,” jelasnya.
Di sisi lain, Subki juga mengakui bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas sehari-hari menjadi lebih mudah dilakukan karena dibantu oleh kemajuan yang dicapai dalam bidang teknologi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi harus tetap dilakukan dengan cara yang bijak, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
“Perkembangan teknologi digital saat ini memberikan banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Banyak pekerjaan manusia menjadi lebih ringan karena terbantu oleh teknologi,” tandasnya.













