Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan siap melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap bangunan lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa penindakan tersebut hanya akan dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait, salah satunya Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan.
“Penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan setelah kami menerima rekomendasi dari unsur terkait. Kami tidak bisa bertindak langsung tanpa dasar tersebut,” ucapnya, Selasa (3/3/2026).
Baca juga : Penanganan Jalan Berlubang di Jakarta Selatan: 2.531 Titik Telah Diperbaiki Sejak Awal Tahun
Proses perizinan pembangunan lapangan padel dinyatakan melibatkan beberapa instansi terkait. Di antaranya adalah Dinas CKTRP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Menurut Nanto, saat ini izin operasional dari Dispora untuk lapangan padel masih dalam tahap pembahasan.
Selain itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berlokasi di kawasan perumahan, pengelola diimbau untuk melakukan koordinasi dengan pihak wali kota setempat terkait dengan pembatasan jam operasional. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh pimpinan.
Baca juga : Aksi Bersih-Bersih di Pasar Rawajati, Langkah Polres Metro Jakarta Selatan dalam Gerakan ASRI
Nanto berharap, pengawasan yang ketat terhadap perizinan lapangan padel dapat menciptakan situasi yang kondusif. Dengan demikian, tidak akan ada pihak yang mengalami kerugian akibat berdirinya lapangan padel di berbagai lokasi di Jakarta Selatan.
“Kami tegaskan, kami siap membantu apabila unsur terkait sudah mengeluarkan rekomendasi yang jelas. Semua kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali,” tandasnya.













