Dilema Lahan Publik RW 017 Kalideres: Antara Pembangunan Krematorium dan Kebutuhan Ruang Olahraga Warga

Screenshot 2026 02 05 17 21 08 86 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Satusuaraexpress.co | ​Jakarta – Rencana alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah RW 017, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, kini tengah menjadi sorotan tajam. Rencana pembangunan fasilitas krematorium di lokasi tersebut memicu diskursus hangat yang mempertemukan dua sudut pandang berbeda: kebutuhan pemerintah akan optimalisasi aset dan hak masyarakat atas ketersediaan ruang publik.

​Ketegangan mulai terlihat di lapangan melalui pemasangan spanduk-spanduk protes oleh warga sebagai bentuk pernyataan sikap atas rencana yang dinilai mendadak tersebut.

Sudut Pandang Warga: Mempertahankan Satu-satunya Sarana Olahraga

​Bagi masyarakat RW 017 dan sekitarnya, lahan yang menjadi objek rencana pembangunan bukanlah sekadar tanah kosong. Selama bertahun-tahun, area tersebut telah bertransformasi menjadi pusat interaksi sosial dan aktivitas fisik masyarakat.

​Pohan (50), salah satu perwakilan warga, mengungkapkan keresahannya mengenai minimnya fasilitas olahraga di wilayah Kalideres. Menurutnya, lapangan tersebut memiliki peran vital karena merupakan satu-satunya sarana bagi warga, khususnya pemuda, untuk bermain sepak bola. Hilangnya lapangan ini dikhawatirkan akan memangkas ruang gerak positif bagi masyarakat.

​Selain masalah fungsi lahan, warga menyoroti aspek transparansi dan sosialisasi. Muncul pengakuan dari pihak warga bahwa pengurus lingkungan di tingkat RT belum dilibatkan secara mendalam dalam pembahasan rencana ini. Kekhawatiran akan dampak lingkungan, kesehatan, hingga kenyamanan psikologis akibat keberadaan krematorium menjadi alasan utama warga meminta pemerintah mencari lokasi alternatif yang lebih jauh dari area padat aktivitas.

Perspektif Pemerintah: Optimalisasi Aset dan Legalitas Pemanfaatan

​Di sisi lain, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kelurahan Kalideres memberikan penjelasan yang berbasis pada aturan hukum dan manajemen aset daerah. Lurah Kalideres, Rezki, menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset Pemprov DKI Jakarta yang telah dikerjasamakan secara resmi sejak tahun 2025.

​Pihak kelurahan menekankan beberapa poin krusial dalam mendukung rencana pembangunan ini:

  • ​Legalitas Terjamin: Proses perizinan diklaim telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk adanya tanda tangan persetujuan dari pengurus RW setempat.
  • ​Optimalisasi PAD: Alih fungsi menjadi fasilitas yang produktif diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dibandingkan pemanfaatan lahan secara informal yang selama ini dinilai tidak memberikan kejelasan pengelolaan.
  • ​Minim Dampak Pemukiman: Berdasarkan tinjauan faktual di lapangan, pihak kelurahan menyatakan bahwa di sekitar titik pembangunan tidak terdapat pemukiman warga secara langsung, melainkan hanya terdapat lapak pedagang kaki lima (PKL).

​Mencari Titik Temu di Tengah Polemik

​Meskipun terdapat perbedaan pandangan yang cukup kontras, pihak kelurahan menyatakan tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat. Dialog yang terbuka dan jujur menjadi kunci agar pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah tidak menciptakan gesekan sosial yang berkepanjangan.

​Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat dari sisi produktivitas aset, tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial lahan sebagai ruang publik yang mendukung kesehatan masyarakat. Sementara itu, pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan pimpinan dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada.

​Situasi di lapangan hingga kini masih dalam pemantauan, seiring dengan harapan warga agar komunikasi dua arah yang lebih intensif dapat segera terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *