Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dua anggota polisi yang bertugas di Polsek Cilandak diduga melakukan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara penganiayaan. Kabar tersebut yang kemudian menjadi perbincangan hangat telah memicu penyelidikan dari pihak Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengonfirmasi bahwa Propam telah mulai menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelidikan di Polsek Cilandak. Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua penyidik yang menangani perkara, pihak Propam juga akan memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang muncul ini.
“Kita juga sedang melakukan langkah-langkah ya tentang kejadian yang ada di Polsek Cilandak,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
Menurut Murodih, kedua penyidik yang bersangkutan telah dimintai keterangan terkait dugaan rekayasa BAP. Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan apapun. Terkait informasi yang menyebutkan adanya salah paham akibat penggunaan lembar BAP dari perkara lain, dia menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Kunjungi TPA Maju Bersama, Berikan Penghargaan kepada Pembangunnya
“Ini masih kita dalami ya, masih kita dalami,” tegasnya.
Murodih juga menegaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Polsek Cilandak merupakan kasus penganiayaan yang berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan pelanggaran terkait perubahan isi BAP muncul setelah sebuah unggahan di platform Instagram menjadi viral. Dalam rekaman yang beredar, seorang warga menyampaikan keluhan dan menegur dua anggota polisi karena dokumen BAP yang diminta untuk ditandatangani dinyatakan tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal yang telah dilakukan terkait laporan penganiayaan.
Pada lampiran BAP yang menjadi permasalahan, tercatat adanya informasi mengenai timbangan narkoba, padahal barang bukti tersebut tidak memiliki hubungan apapun dengan laporan penganiayaan yang diajukan sebelumnya.













