Satusuaraexpress.co | Tangerang Selatan — Seorang guru berinisial CB (54) di SDK Mater Dei, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang sebelumnya dipolisikan oleh orang tua murid karena diduga melakukan kekerasan verbal, akhirnya tidak dapat ditindak secara pidana. Penyidik Polres Tangsel menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena hasil pemeriksaan menunjukkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kasus ini berawal pada bulan Agustus 2025, ketika guru CB diduga mengucapkan perkataan yang kurang pantas terhadap seorang murid. Murid yang bersangkutan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya berusaha untuk bertemu dengan sang guru dalam upaya mediasi. Namun, proses mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan yang sama antara kedua belah pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihak keluarga murid telah menunggu permohonan maaf dari guru CB sejak Agustus hingga Desember 2025, namun tidak pernah diterima, baik secara pribadi maupun di hadapan forum tertentu.
“Ini masih didalami dan kami berharap perkara-perkara seperti ini, kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk bisa sama-sama menyelesaikan,” ujar Budi pada saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Rabu sebelum penghentian penyelidikan.
Laporan resmi terhadap guru CB diajukan pada tanggal 12 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa kekerasan psikis yang dilaporkan. Proses tersebut berlanjut hingga dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan penghentian penyelidikan pada hari Jumat (30/1/2026) kepada wartawan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ganja Modus Paket Online
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” jelasnya.
Meskipun penyelidikan dihentikan, Boy menegaskan bahwa komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan kepada anak tetap menjadi prioritas utama.
“Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.













