Dokumen Tanah Lama atau Girik Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Mulai 2 Februari 2026, Ini Penjelasannya

Screenshot 20260112 090714
Ilustrasi sertifikat tanah.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mulai tanggal 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah lama seperti girik, letter C, dan petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan resmi tanah. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021

Pasal 95 PP tersebut menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara jika tidak didaftarkan. Sehubungan dengan itu, pemilik tanah yang memiliki dokumen tanah adat milik perorangan diwajibkan mendaftarkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021, yaitu tepat pada 2 Februari 2026.

Status Tanah yang Belum Didaftarkan

Kekhawatiran publik muncul terkait status tanah yang belum disertifikatkan hingga batas waktu tersebut. Namun, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa status tanah tetap menjadi hak masyarakat meskipun belum disertifikatkan. Masyarakat masih dapat memproses pendaftaran sertifikat hak atas tanah di kemudian hari.

Baca juga : Warga Mulai Tempati Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Kesiapan Listrik dan Personil Siaga PLN Diapresiasi

“Dokumen surat tanah lama tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM,” ujar Shamy saat dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu (11/1/2026).

Jenis Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, merinci setidaknya 10 jenis surat tanah lama yang tidak lagi menjadi bukti kepemilikan resmi mulai 2 Februari 2026, antara lain:

– Letter C
– Petok D
– Landrente
– Girik
– Kekitir
– Pipil
– Verponding
– Erfpacht
– Opstal
– Gebruik

Menurut Arie, kesepuluh dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran SHM, bukan sebagai alas hak. Sebenarnya, selama ini dokumen-dokumen tersebut merupakan catatan administrasi pajak atau desa pada masanya, bukan bukti hukum kepemilikan tanah. Jika tidak diubah menjadi SHM, kepemilikan tanah melalui dokumen lama berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa.

Cara Mengajukan Pembuatan SHM

Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat perlu membuat surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan tanah. Selain itu, diperlukan pula penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasi, mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Informasi lebih lengkap mengenai syarat dan biaya dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau dengan menghubungi kantor pertanahan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *