Pejabat Pajak Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak setelah melakukan operasi tangkap tangan OTT KPK Pajak di lingkungan Kantor
KPK tetapkan lima tersangka kasus suap.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sebanyak tiga pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan dua orang dari perusahaan swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Sabtu (11/1/2026). KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga terkait fee pembayaran pajak dengan total nilai sekitar Rp 4 miliar.

Dalam jumpa pers yang digelar malam hari di Gedung KPK Jakarta Selatan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan nama-nama tersangka yang telah ditetapkan. Di antara mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Selain itu dua pejabat pajak lainnya dari instansi yang sama juga termasuk dalam daftar tersangka penerima suap/gratifikasi, yaitu Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan anggota tim Penilai.

Baca juga : KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) yang bertindak sebagai Konsultan Pajak PT WP, dan Edy Yulianto (EY) yang menjabat sebagai Staf PT WP.

Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, pejabat pajak DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap yang terkait dengan proses pembayaran pajak milik PT WP. Total nilai suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke mata uang Singapura dolar sebelum diserahkan secara tunai.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, yang di-hire sebagai konsultan PT WP, kepada AGS dan ASB, serta tim penilai KPP Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep, Minggu (11/1/2026).

Setelah dilakukan OTT, seluruh lima tersangka langsung ditahan oleh KPK. Masa penahanan pertama kali ditetapkan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 11 Januari 2026 hingga dengan 30 Januari 2026 mendatang. Para tersangka akan ditempatkan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK selama masa penahanan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *