Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, sebagai upaya mengurai penumpukan kendaraan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Uji coba pengaturan lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA) atau one way akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 20 Januari 2026.
Dalam pengaturan baru ini, arus lalu lintas di Jalan Salemba Tengah yang sebelumnya beroperasi secara dua arah akan diubah menjadi satu arah saja. Kendaraan hanya diperbolehkan bergerak dari arah Jalan Salemba Raya menuju Jalan Percetakan Negara, Jalan Paseban Raya, dan Jalan Pramuka Jati.
Sebaliknya, kendaraan yang berasal dari arah Jalan Pramuka Jati dan Jalan Percetakan Negara yang ingin menuju Jalan Salemba Raya tidak dapat melintas langsung melalui Jalan Salemba Tengah. Pengguna jalan harus melalui rute alternatif yaitu Jalan Paseban Raya.

Menurut keterangan yang dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta pada Minggu (4/12/2026), rekayasa lalu lintas ini juga mencakup pengaturan di ruas jalan sekitar lokasi untuk memastikan arus lalu lintas tetap tertib dan lancar.
Penyebab utama dilakukan perubahan pengaturan adalah karena sering terjadi konflik crossing di Jalan Salemba Raya yang menyebabkan antrean panjang di Jalan Salemba Tengah serta meningkatkan risiko kecelakaan, sehingga mengurangi keselamatan jalan.
Baca juga : Menhub & Kakorlantas Apresiasi Polres Bogor Gandeng Supeltas Bantu Kamseltibcar Nataru
Selain itu, simpang empat Jalan Paseban Raya-Jalan Salemba Tengah-Jalan Percetakan Negara juga kerap menjadi titik konflik dan kepadatan lalu lintas.
Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang serta mengikuti arahan dari petugas yang bertugas di lapangan. Masyarakat juga disarankan untuk menghindari ruas jalan tersebut jika memungkinkan dan menyesuaikan rute perjalanan sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan, dengan selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.













