Satusuaraexpress.co | Kabupaten Bekasi — Sebuah kasus korupsi yang menggemparkan terungkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dengan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi para atlet difabel. Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 7 miliar.
Dana yang seharusnya menjadi dukungan bagi pengembangan olahraga difabel justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye calon legislatif (caleg) dan pembelian mobil mewah Toyota Kijang Innova Zenix.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi dengan inisial KD, dan Bendahara NPCI yang berinisial NY. Modus operandi yang mereka lakukan terbilang sistematis dan terstruktur.
Baca juga : Punya Pabrik Truss Sendiri, MVG Mantapkan Diri sebagai Pemimpin Peralatan Stage Event Indonesia
Kedua tersangka membuat serangkaian kegiatan fiktif yang seolah-olah melibatkan proses seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan alat-alat cabang olahraga, serta belanja modal perlengkapan kesekretariatan. Semua kegiatan fiktif ini kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024. Tujuannya jelas, untuk menutupi jejak korupsi yang telah mereka lakukan.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, KD dan NY harus berhadapan dengan konsekuensi serius. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga di Kabupaten Bekasi, khususnya bagi para atlet difabel yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana hibah tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.













