Berkaca dari Kasus WS, Priyagus Widodo: Nikita Mirzani Masih Punya Peluang Putusan Ontslag di MA

Screenshot 2025 12 13 07 02 57 26 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7
Nikita Mirzani

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subside 3 (tiga) bulan penjara, karena menurut Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Sri Andini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU);

Tiga pasal yang menjerat terdakwa Nikita Mirzani, yaitu Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman pidana penjaran maksimal 6 (enam) tahun penjara jo. Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun alasan untuk melakukan kasasi, menurut Priyagus Widodo, SH, karena Jaksa Penuntut Umum dipastikan juga akan melakkan upaya hukum kasasi, yang sebelumnya JPU mengajukan banding, dengan tuntutan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun yang jauh lebih ringan dari pada 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Kasasi ini untuk menguji Penerapan Hukum dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas nama terdakwa Nikita Mirzani.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta sekedar kwalifikasi dari dugaan tindak pidana yaitu terbukti unsur pencucian uang (TPPU) yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkeyakinan tidaklah terbukti.

Dalam putusan MA sebagai Judex Yuris ada 4 (empat) kemungkinan, dengan menilai penerapan hukum, bisa jadi putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (tetap menghukum 6 tahun penjara), membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan mengadili sendiri dengan putusan sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahkan lebih ringan atau sesui dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan bisa jadi putusannya Ontslag (ontslag van alle rechtvervolging).

Priygus Widodo, SH memberikan contoh, adanya putusan kasasi dalam perkara No.: 670 K/PID/2025, 20 Maret 2025, an. WS, yang semula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis 3 (tiga) tahun penjara (No.: 637/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel., tgl.2 Desember 2024, lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta (No.: 310/PID/2024/PT.DKI., Tgl. 30 Desember 2024, yang artinya tetap divonis 3 (tiga) tahun penjara dan ditingkat kasasi Mahkamah Agung diputus Ontslag (Melepaskan Terdakwa);

Artinya menurut Priyagus Widodo, SH., jangan pernah lelah dan harus gigih dalam melakukan upaya hukum, dan yang perlu diperhatikan adalah sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 244 s.d pasal 262, kasasi harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan banding dan dalam waktu 14 harus agar menyerahkan Memori Banding sejak menerima pemberitahuan putuan tersebut; Bahkan upaya hukum bagi terdakwa bisa juga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk memastikan bagi terdakwa mendapatkan keadilan yang bermartabat.

[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *