Jakarta Susun Pergub Perkuat Perlindungan Mangrove sebagai Benteng Ekologis Pesisir

IMG 20251205 WA0002

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove secara berkelanjutan dan tentunya memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan bahwa kondisi Mangrove Ibu Kota membutuhkan intervensi serius. Dari total 608,22 hektare luasan Mangrove pada 2024, tercatat 36,54 hektare berada pada kategori jarang. Selain itu, pemantauan di 25 lokasi menunjukkan 9,95 persen tegakan Mangrove telah rusak akibat sampah kiriman laut, limbah domestik, dan gangguan fisik seperti dahan patah hingga terjangan rob.

“Kita perlu memperkuat ekosistem Mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” ujar Asep, Sabtu (6/12/2025).

Baca juga : Sudin PPAPP Jakarta Selatan Tangani 12 Kasus Perundungan Tahun 2025

Ia menambahkan, Pergub tersebut akan menjadi landasan pengaturan pemanfaatan Mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Regulasi juga akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan melalui penanggulangan, rehabilitasi, restorasi, serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal. Upaya ini diharapkan menjaga fungsi Mangrove sebagai pelindung pesisir yang vital bagi Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup, yang diwakili oleh Koordinator Pelaksana Geospasial Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Zaid Ibnu Awwal menerangkan bahwa Dokumen Strategi Pengendalian Kerusakan Mangrove yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya merupakan bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi.

“Dokumen ini menjadi fondasi akademik untuk memastikan Pergub yang sedang dirumuskan berada dalam satu kerangka yang selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, ” kata Zaid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *