Satusuaraexpress.co | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten, dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN. Peraturan tersebut ditetapkan pada 24 September 2025.
Dalam peraturan baru tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang dalam aturan sebelumnya masuk ke urutan PSN nomor 226 di sektor pariwisata resmi dihapus.
Baca juga : Dalam 24 Jam, Polisi Berhasil Proyek Tangkap Pelaku Pembunuhan Pekerja Dikembangan
Sebagaimana diketahui, proyek kawasan PIK 2 ini dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup kepunyaan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, terdapat beberapa permasalahan dalam PSN PIK 2. Misalnya, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama,” ungkapnya.
Baca juga : Setelah 27 Hari Pencarian, Tujuh Korban Longsor Tambang Freeport Ditemukan Tewas
Bukan hanya itu, Nusron juga mengungkapkan, masalah lainnya yakni kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung, dari total lahan PIK 2 yang mencapai 1.700 hektare (ha), seluas 1.500 ha adalah kawasan hutan lindung.
“Dan hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi,” jelasnya.













