Satusuaraexpress.co | Jakarta — DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kehadiran perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi puskesmas untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menekankan pentingnya Perda tersebut agar dapat segera dibahas dan disahkan pada tahun 2026.
Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WN Timur Tengah Berinisial BMA ke Suriah
“Hari ini cukup banyak korban narkoba di masyarakat yang perlu penanganan serius. Kita ingin memberikan layanan terbaik dalam bentuk rehabilitasi terintegrasi di puskesmas,” terang Khoirudin, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, perda ini juga akan memperkuat peran kepolisian dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan rehabilitatif. Khoirudin pun meminta eksekutif segera mempercepat penyusunan draf hingga naskah akademik agar dapat dibahas bersama Bapemperda.
Baca juga : Bertemu Dubes Australia, Wamen Christina Gali Informasi Peluang Penempatan Pekerja Migran
Raperda Narkoba tersebut juga telah masuk dalam 20 prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta Tahun 2026.
“Selama ini puskesmas tidak bisa melayani rehabilitasi karena belum ada payung hukumnya. Begitu juga kepolisian, kewenangannya terbatas tanpa perda. Dengan adanya regulasi ini, penanganan korban narkoba bisa lebih maksimal,” tandas Khoirudin.













