Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah menyelesaikan penanganan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial BMA.
BMA sebelumnya diamankan akibat membuat onar dan melakukan tindakan membahayakan di salah satu hotel kawasan Kalibata pada bulan Agustus 2025 di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap WNA tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.
Baca juga : Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI
“Pada Rabu (3/9/2025), BMA resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Syria, ” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, Kamis (4/9/2025).
Bugie menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Baca juga : Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh
“Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum. Deportasi ini merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan selalu bertindak cepat, humanis, serta bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani setiap pelanggaran keimigrasian,” ujar Bugie Kurniawan.
Lebih lanjut, Bugie Kurniawan menyampaikan bahwa langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mendukung program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta mengimplementasikan Core Value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) dalam setiap langkah pelayanan, pengawasan, maupun penegakan hukum keimigrasian.













