Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar DPR menyediakan area khusus untuk aksi demonstrasi di dalam kompleks parlemen. Ia menilai langkah ini dapat meminimalisasi potensi gangguan ketertiban umum akibat unjuk rasa di jalan raya.
“Gedung DPR RI itu besar, halamannya juga luas. Tidak seharusnya masyarakat berdesakan di pinggir jalan untuk menyampaikan aspirasi. Lebih baik disediakan lapangan di bagian depan yang bisa menampung sekitar 1.000 sampai 2.000 orang,” ujar Pigai, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Pigai, lapangan tersebut dapat difungsikan sebagai pusat demokrasi, tempat rakyat menyampaikan aspirasi secara lebih tertib. Ia berharap para wakil rakyat bersedia hadir langsung mendengarkan suara publik. Konsep ini juga disebutnya layak diterapkan di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki halaman cukup luas.
Baca juga : Dihadiri Istri Munir, Aksi Damai Oleh Aliansi Ibu Indonesia Bacakan Tuntutannya
Pigai menegaskan siap menindaklanjuti usulan itu apabila kementerian dan lembaga terkait memberikan persetujuan. Regulasi, kata dia, bisa diperkuat melalui peraturan menteri.
“Kalau memang ada aturan setingkat peraturan menteri, saya mendukung. Jadi, setiap aksi demonstrasi, baik yang ditujukan kepada pemerintah, legislatif, yudikatif, maupun pihak swasta, tetap harus diterima. Bedanya, penyampaiannya dilakukan di ruang khusus atau pusat demokrasi yang sudah disediakan,” jelasnya.
Baca juga : BEM SI Gelar Aksi ‘Selamatkan Indonesia’ di Depan Gedung DPR, Berikut Tuntutannya
Ia menambahkan, gagasan tersebut lahir dari keprihatinan atas unjuk rasa yang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas publik. Dengan adanya ruang khusus, aspirasi masyarakat tetap tersalurkan tanpa mengorbankan ketertiban umum.
“Kalau DPRD di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi punya halaman yang luas, sebaiknya dimanfaatkan. Tapi kalau sempit, jangan dipaksakan. Intinya, ruang itu disediakan agar warga bisa menyampaikan pendapat, pikiran, maupun perasaan mereka,” ujarnya.
Pigai menegaskan, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul. Namun, ia mengingatkan kebebasan itu harus dijalankan sesuai aturan hukum. Jika aksi berujung ricuh atau merusak fasilitas umum, para pelaku tetap harus bertanggung jawab secara hukum.













