KemenP2MI Terima Barang Rampasan KPK Senilai Rp 3 Miliar

IMG 20250814 WA0013 scaled
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (kanan) menyerahkan aset rampasan kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menerima barang rampasan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah dan bangunan di wilayah Lampung. Barang rampasan itupun akan digunakan sebagai Migrant Center.

“Aset tersebut diserahkan ke KemenP2MI yang terletak di Lampung dengan luasan tanah 860 meter persegi yang ada bangunannya. Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur terutama migrant center yang digunakan untuk pelatihan atau untuk sementara kami gunakan untuk shelter untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan perlindungan pekerjaan migran Indonesia,” terang Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, Jumat (15/8/2025).

Proses penyerahan diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.

Baca juga : Penerimaan Pajak Daerah Kejati DKI Lebihi Target Capai Rp 25 Triliun

“Pada 2024 KPK juga telah menyerahkan aset rampasan hasil korupsi berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Surabaya, Jawa Timur, ” ujarnya.

Semenatara Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, mekanisme penyerahan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi untuk lelang atau bisa diserahkan ke kementerian atau instansi pemerintah untuk digunakan.

“Jadi hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi,” katanya.

Baca juga : Wamen P2MI Ungkap Potensi Penempatan Pekerja Migran ke Brunei

“Kami tadi sudah menyerahkan untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti yang disebutkan Pak Menteri, rumah atau tanah beserta bangunannya kurang lebih senilai Rp 3 miliar,” sambung Ibnu.

Menurut Ibnu, penyerahan aset kepada Kemen-P2MI ini merupakan salah satu tindak lanjut mengembalikan kerugian negara agar aset tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“(Itu) kami serahkan, (itu) namanya sudah dieksekusi. Eksekusinya diberikan kepada instansi lain yang mengajukan permohonan dan permohonan KPK tersebut diteruskan kepada Menteri Keuangan dan kemudian Menkeu memberikan suatu penetapan namanya PSP,” katanya.

PSP adalah Penetapan Status Penggunaan, terkait aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021.

Aset rampasan yang memenuhi kriteria dapat ditetapkan status penggunaannya untuk kementerian/lembaga yang membutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *