Suami Menganggur, Para Istri yang Diangkat PPPK Ajukan Izin Cerai

Artboard 1 copy 3 1 scaled
Ilustrasi cerai.

Satusuaraexpress.co | Blitar – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Blitar berdampak buruk bagi para suami. Dimana 20 PPPK guru di kota tersebut terdata telah mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Permohonan izin cerai itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabid Pengelolaan SD, Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan membenarkan adanya puluhan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai. Hal itu diketahui dari bidang sumber daya manusia kepegawaian, khususnya golongan PPPK guru atau tenaga pengajar.

“Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” kata Deni, Selasa (22/7/2025).

Baca juga : Sakit Hati Anak Dilempar ke Sungai, Seorang Istri Dibantu Kakaknya Habisi Nyawa Suami

Deni menyebut jumlah permohonan izin cerai itu lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Pada 2024 ada sekitar 15 permohonan izin cerai yang diajukan PPPK dan ASN Kabupaten Blitar. Namun, salah satu pasangan ASN mencabut permohonan cerai tersebut.

“Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk,” terangnya.

Secara data, kata Deni, 75 persen PPPK yang mengajukan cerai merupakan guru wanita. Mereka mengajukan izin untuk menggugat cerai suaminya.

“Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya),” katanya.

Baca juga : Operasi Wirawaspada, Kanim Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan Amankan 24 Orang Asing

Menurut Deni, permohonan izin cerai memang hak masing-masing individu. Namun, Disdik berharap para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan. Sebab, proses perceraian harus mendapat izin dari kepala daerah.

“Apabila PPPK sebelum ada izin dari bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” tegasnya.

Deni menduga penyebab ramainya gugatan cerai itu karena sang istri merasa telah memiliki penghasilan yang cukup. Ini setelah mereka dilantik sebagai PPPK. Deni lantas mengingatkan bahwa keluarga juga punya peran penting dalam karir para PPPK itu.

“Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” tandasnya.

“Memang yang mengajukan kebanyakan P3K wanita, dan usia pernikahan rata – rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya, mungkin itu juga (berpengaruh),” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *