Operasi Wirawaspada, Kanim Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan Amankan 24 Orang Asing

IMG 20250718 141507 scaled
Jajaran Kanim Kelas 1 Non TPI Jakarta Selatan menunjukkan Pasport milik WNA yang melanggar Keimigrasian.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar Operasi Wirawaspada di daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City. Hasilnya, sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) diamankan karena melanggar keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan operasi Wirawaspada dilakukan berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06 — 614. “Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, ” kata Bugie, Jumat (18/7/2025).

Untuk di wilayah Jakarta Selatan, kata Bugie, operasi menyasar daerah Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City. Tim Inteldakim Kanim Jakarta Selatan gerak cepat menindaklanjuti masuknya laporan dari masyarakat yang menginformasikan sering melihat Warga Negara Asing di lokasi tersebut.

Baca juga : Satgas Pangan Bareskrim Polri Temukan 85% Beras Oplosan, Mentan Beri Peringatan Tegas

“Dalam waktu cepat tim pengawasan berhasil mengamankan 24 WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, ” terangnya.

Sebanyak 24 Orang Asing yang diamankan meliputi 21 WNA Tiongkok dan I WNA Malaysia diamankan di Cilandak Barat. Kemudian, di Apartemen Kalibata City yakni 1 Warga Negara Irak dan 1 Warga Negara Mesir.

IMG 20250718 WA0014

“WNA yang ditemukan saat pengawasan, beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta, beberapa sudah overstay, dan melakukan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya (bekerja secara ilegal),” jelasnya.

Dikatakan Bugie, WNA yang diamankan di daerah Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada perusahaan yang berbeda. “Langkah selanjutnya kami akan melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk Izin Tinggal dan Izin Kerja dari masing-masing WNA, ” tuturnya.

“Untuk WNA di Apartemen Kalibata City diidentifikasi bahwa 1 WNA merupakan pemegang Kartu UNHCR/pencari suaka, dan 1 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dari laporan pihak apartemen adanya dugaan Pelecehan Seksual dari WNA tersebut kepada seorang WNI di apartemennya, ” imbuhnya.

Baca juga : Kejari Jaksel Ekstradisi Buron Interpol WN Rusia

Sedangkan dengan sponsor dari WNA yang patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan Visa untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangundangan Keimigrasian yang berlaku. Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 71 jo. 116 dan pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dalam rangka penegakan hukum guna menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah hukumnya. Tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *