Bareskrim Polri Dalami Laporan PDIP Terhadap Menkop UKM Budi Arie: Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir

Screenshot 2025 06 22 18 53 26 43 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Bareskrim Polri terus menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi. Pada Rabu, 18 Juni 2025, sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP) memenuhi panggilan penyidik di Markas Bareskrim di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM dan berawal dari pernyataan Budi Arie yang diduga menuduh PDIP dan Menko Polhukam Budi Gunawan sebagai dalang di balik kasus judi online.
Pemeriksaan Lanjutan dengan Bukti Baru

Total tujuh kader PDIP hadir dalam pemeriksaan tersebut. Wiradarma Harefa, selaku kuasa hukum PDIP, menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan dua minggu sebelumnya.

“Terima kasih, hari ini kami mendapatkan surat panggilan untuk pengambilan keterangan sebagai pelapor dari laporan kami dua minggu lalu,” ujar Wiradarma pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti tambahan, termasuk rekaman percakapan dan video yang dipercaya dapat memperkuat dugaan fitnah yang dilakukan Budi Arie. Sebelumnya, bukti awal juga sudah diserahkan, dan pihak pelapor telah mengusulkan nama-nama saksi tambahan untuk dimintai keterangan.

“Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa,” tambahnya.

Tuduhan Fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP
Laporan terhadap Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo, tercatat di Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025. Wiradarma Harefa menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Menurut Wiradarma, laporan ini muncul karena kader PDIP merasa marah dan sakit hati atas pernyataan Budi Arie terkait informasi aliran uang judi online. “Jangan bawa-bawa Anda sebagai pejabat, seenaknya menuduh, seenaknya menyampaikan pernyataan, memfitnah. Jangan seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan yang menjadi inti permasalahan ini diduga berasal dari rekaman suara viral. Dalam rekaman tersebut, seseorang yang diduga Budi Arie disebutkan menyebut nama PDIP dan Budi Gunawan sebagai “otak” di balik upaya framing kasus judi online yang menyasar dirinya.

Wiradarma dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP. “Kami ini sebagai kader PDIP merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP dan Bapak Budi Gunawan yang main ini semua,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Oleh karena itu, ia bersama kader PDIP lainnya melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri, dengan harapan kebenaran dapat terungkap. “Kami minta untuk diproses terus sampai ditemukan apakah dia menyampaikan itu dengan dasar apa, dia harus mengungkapkan. Dengan dasar apa dia menyampaikan menuduh PDIP sebagai otak di belakang ini semua,” pungkas Wiradarma.

Bukti-bukti yang telah diserahkan dalam pelaporan ini meliputi rekaman suara serta tangkapan layar pemberitaan dari berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube.

]]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *