Centeng Toko Obat Keras Sesumbar Punya Relasi, Polisi Tutup Mata dan Telinga

IMG 20250626 WA0001
Toko obat berkedok kosmetik di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pedagang obat jenis G di Karya Utama RT 08/16, Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, semakin berani. Bukannya introspeksi, pemilik toko justru menggunakan Centeng untuk mengintimidasi jurnalis. Bahkan, Centeng tersebut mengaku memiliki relasi sehingga tidak takut.

Hingga kini, toko obat keras berkedok kosmetik masih dibiarkan berjualan bebas. Pihak kepolisian setempat yang sudah menerima laporan pun memilih tutup mata. Padahal, keberadaan toko obat keras tersebut dapat merusak generasi emas Indonesia.

Lemahnya penegakan hukum di wilayah Cengkareng, membuat pemilik toko kian congkak. Bahkan, pemilik toko merasa geram setelah usaha obat kerasnya itu di publis oleh media massa.

Baca juga : Wilayah Cengkareng Marak Predaran Obat Jenis G, Pembeli Didominasi dari Generasi Emas

Sebelumnya, diberitakan perihal keberadaan toko obat keras milik bosnya tersebut viral di media sosial dan menuai perhatian dari semua kalangan. Kemudian, seorang pria diduga backingan toko obat keras mengaku tidak takut ke siapapun termasuk Polri dan TNI.

Alih – alih intropeksi, orang tersebut justru mengintervensi dengan dalih menantang perang kepada siapapun yang menurutnya mengganggu tempat usaha haramnya tersebut tanpa pandang bulu termasuk Polri, danTNI.

“Polisi aja ane penjarain, TNI aja ane cariin, kalau ente ngibarin bendera perang ya silahkan aja, ane dah nyambut baik- baik, ente punya relasi ane pun punya relasi, ” katanya dengan nada geram.

Baca juga : Kakorlantas Tolak Kata “Oknum”, Pelanggaran Anggota Adalah Tanggung Jawab Institusi

Di sisi lain salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku merasa terganggu dengan keberadaan, kegiatan transaksi obat keras dilingkunganya. Dimana banyak lalu lalang remaja bermotor diduga dalam keadaan pengaruh obat dan tidak jauh juga dari tempat ibadah.

“Warga sini pada takut kalau mau negor, karena memang toko itu diduga menyewa preman untuk pengamanan,” ujarnya.

Ia yang memiliki seorang anak juga merasa takut dengan situasi sekitar. Sebab, banyak remaja kebut-kebutan dan berhenti di toko tersebut.

Baca juga : Guna Melancarkan Aksinya, Preman di Lampung Gunakan Badan Hukum

“Karena saya punyak anak dan memang sekeluarga tinggal lama di sini. Saya takut juga sih kalau centengnya ngamuk, lagi pula maleslm lah ribut – ribut jadi cuma ngebitin aja,” ucapnya.

“Terus ini kan ada tempat ibadah, harusnya Polisi tangkap penjual obat tramadol itu, ” imbuhnya.

Berkaca dari sisi hukum, keberadaan penjual obat keras itu sudah melanggar Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *