MA Sunat Hukuman Setya Novanto Dari 15 Jadi 12,5 Tahun

f89e14b7d7f56a4137825e281c4d903a 1
Setya Novanto, terpidana kasus E-KTP.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Hukuman Setnov dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun.

“Kabul. Terbukti Pasal 3jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Dengan pengurangan hukuman tersebut, Setnov diperkirakan bebas pada 2030 atau lebih cepat jika eks ketua umum Partai Golkar tersebut mendapatkan remisi, sebab ia mulai ditahan oleh KPK sejak November 2017.

MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut sejak didaftarkan pada 6 Januari 2020.

Baca juga : Menantu Jokowi Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Menurut MA, Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK.

“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara”, katanya.

Baca juga : Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Hadirkan Saksi Ahli dari Universitas Indonesia

Selain masa kurungan, MA juga menyunat masa larangan bagi terpidana untuk menduduki jabatan politik dari semula 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun. Larangan itu terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Ada tambahan pasal yang digunakan hakim MA dalam vonis PK terhadap Setnov. Hakim MA menambahkan pasal 18 UU Tipikor yang sebelumnya tak digunakan hakim pada vonis awal pada 2018. Pasal itu mengatur soal pemufakatan bersama antara penyelenggara negara seperti misalnya dengan swasta.

Pada vonis awal 2018, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *