Ustadz Khalid Basalamah Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

ustaz khalid basalamah 4064024447
Ustadz Khalid Basalamah.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/6/2025), memanggil pendakwah Ustadz Khalid Basalamah. KPK memanggil Ustadz Khalid sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, Ustadz Khalid menyampaikan pesan kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik. Khususnya mengenai pengelolaan ibadah haji.

“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ujarnya.

Baca juga : Kejagung Sita Uang Senilai Rp 11,88 Triliun Kasus Dugaan Korupsi CPO, Ini Penampakannya

Budi mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil pendakwah-pendakwah selain ustadz Khalid Basalamah untuk pengusutan/penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

“KPK membuka peluang kepada pihak siapa saja yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini untuk kemudian dimintai keterangannya, dimintai informasinya sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

Budi kemudian meminta semua pihak untuk dapat memenuhi panggilan penyelidik KPK pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut, seperti yang dilakukan Khalid Basalamah.

Baca juga : Kejagung Akan Periksa Nadiem Makarim Hari Ini Terkait Pengadaan Laptop Chromebook

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga : Kejari Jakpus Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pusat Data Nasional Sementara

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disampaikan pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *