Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, hari ini, Senin (23/6/2025).
Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi perkara pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2022.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, akan dilaksanakan di Gedung Bundar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jumat (20/6/2025).
Baca juga : Tak Diberi Uang, Seorang Anak Aniaya Ibu Kandung Secara Brutal Akhirnya Ditangkap Polisi
Kejagung mengimbau Nadiem untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.
“Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” imbau Harli.
Harli mengungkapkan, pihaknya akan menggali Nadiem Makarim soal pelaksanaan pengadaan laptop chromebook. Mengingat, Nadiem mempunyai kewenangan dalam pengadaan laptop tersebut.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Komisi DKI A Terima Empat Usulan dari Masyarakat Dalam Reses
“Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini,” ujar Nadiem.
Selain itu, Kejagung juga akan mendalami peran Nadiem Makarim dalam proses pengadaan laptop chromebook tersebut.
“Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses maupun pelaksanaan dari pengadaan,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung.
Baca juga : Kades Karangsari yang Hobi Tebar Uang di Klub Malam “Terancam Sanksi Administratif”
Hal itu sebagai bentuk kooperatif dalam mendukung Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2020.
“Akan hadir, Senin jam 8,” ucap Hotman dikonfirmasi.
Seperti diketahui, tiga mantan stafsus Nadiem saat menjabat sebagai menteri terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 senilai Rp 9,9 Triliun.
Apartemen dua mantan stafsusnya, FH dan JT pun sempat digeledah oleh penyidik Kejagung dalam upaya pendalaman kasus.
Sayangnya, saat surat pemanggilan awal sebagai saksi, mereka terus mangkir. Hingga akhirnya Kejagung mengeluarkan surat pencekalan mereka ke luar negeri.