Satusuaraexpress.co | Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Sumatera Utara terus bergulir dan kini mulai menyeret sejumlah nama penting.
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah kemungkinan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam skandal korupsi proyek pembangunan jalan yang nilai totalnya menyentuh Rp231,8 miliar.
Proyek-proyek tersebut tersebar di dua instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Baca juga : Menteri P2MI Resmikan “Desa Migran Emas” di Wonosobo, Targetkan Ekonomi Lokal Tumbuh Melalui Devisa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Nama Bobby Nasution mencuat lantaran Topan Obaja Putra Ginting (TOP) menjadi tersangka utama sekaligus Kepala Dinas PUPR Sumut, pernah ditunjuk langsung oleh Bobby sebagai Plt Sekda Kota Medan saat Pilkada 2024.
Kedekatan politik ini menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk mempertimbangkan kemungkinan memanggil Bobby.
Baca juga : Majelis Hakim PN Jakut Bacakan Putusan, Tony Surjana Tidak Bersalah
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” imbuh Asep.
Dalam pengungkapan KPK, Topan diduga kuat mengatur pemenang proyek dan menunjuk langsung perusahaan milik M. Akhirun Efendi (KIR) dan anaknya M. Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan senilai Rp157,8 miliar.
Bahkan, pengaturan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang sah.
“TOP kemudian memerintahkan RES (Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar) menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia,” kata Asep.
Baca juga : Tak Karena Tangani Parkir Liar, Komisi C DPRD Sarankan Pemprov DKI UPT Parkir Dibubarkan
Selain Topan, KPK juga menetapkan RES, HEL, KIR, dan RAY sebagai tersangka.
Uang suap diduga diberikan dalam bentuk tunai dan transfer.
Bahkan, ditemukan bukti penarikan Rp2 miliar, yang diduga akan dibagikan ke berbagai pihak demi meloloskan proyek.
“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Asep.
KPK juga menyita Rp231 juta yang diyakini sebagai sisa komitmen fee.
Dana tersebut diduga bagian dari skema suap yang dilakukan untuk mengatur proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Asep menegaskan, KPK kini bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aliran uang (follow the money).
Bila ditemukan keterlibatan pihak lain—termasuk Gubernur Sumut—maka pemanggilan akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Baca juga : Mau Bayar Tagihan, Beli Token Listrik Pakai BRImo Saja
“Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” tegas Asep.
KPK juga membuka peluang pemanggilan jika ditemukan indikasi perintah atau arahan dari atasan, meski belum terjadi aliran dana.
Asep menyebut bahwa pemanggilan bisa dilakukan untuk menggali keterlibatan pihak yang memberikan instruksi memenangkan proyek.
“Tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, perintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban. Seperti itu,” tegas Asep.













