Kemenpan-RB Terbitkan Aturan WFA, ASN Bisa Kerja Dari Rumah

ilustrasi asn 1536x862 1
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta – ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama 2 hari kerja dalam seminggu. Kepastian tersebut diberikan usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut berisi tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instannsi pemerintah.

“Fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelas Pasal 7 beleid tersebut, Jumat (20/6/2025).

Baca juga : Eks Lurah Kelapa Dua Diduga Minta Komisi Rp 200 Juta Terhadap Warga

Terkait detail lokasi yang dapat digunakan oleh ASN untuk WFA tertuang pada Pasal 12 ayat 2 dan 3. Tak hanya lokasi, syarat lain bagi ASN yang dapat melakukan WFA yaitu yang tidak tengah menjalani hukuman disiplin dan tidak diperuntukan terhadap karyawan yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.

WFA tidak berlaku bagi seluruh jenis ASN. Adapun yang dilarang bekerja secara WFA adalah prajurit TNI serta ASN yang bekerja di sektor pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, anggota polisi serta ASN yang bekerja di lingkungan Polri, dan perwakilan RI di luar negeri serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan tersebut.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

Baca juga : Praktik Rangkap Jabatan Sejumlah Wakil Menteri sebagai Komisaris di BUMN Tuai Kontroversi

Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

Kata Nanik, PermenPANRB ini diharapkan menjadi regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Kerja bisa dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Namun, Nanik menekankan jika penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. “Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi, 1000 Jiwa Terselamatkan

Melalui sosialisasi kali ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja, sekaligus mampu menerapkannya secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia.

Kebijakan pemerintah mengenai aturan kerja ASN yang bisa bekerja di mana saja menuai perdebatan di publik. Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudianto Suwarwono memuji adanya aturan Flexible Working Arrangement bagi ASN di seluruh Indonesia. “WFA lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya,” ujar Rudianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *