Satusuaraexpress.co | Jakarta – Praktik rangkap jabatan oleh sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mengemuka seiring dengan pengangkatan beberapa wakil menteri ke dalam jajaran komisaris perusahaan pelat merah dalam kurun waktu yang berdekatan.
Salah satu kasus terbaru terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang berlangsung pada Selasa (27/52025). Dalam rapat tersebut, Telkom resmi mengangkat Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, sebagai Komisaris Utama.
Selain itu, berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, juga tercatat menjabat sebagai komisaris di Telkom.
Baca juga : Gubernur Jawa Barat Resmi Majukan Jam Masuk Sekolah, PR Akan Dihapuskan
Hanya sehari berselang, pada Rabu (28/5/2025) dalam RUPST anak usaha Telkom, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), kembali diumumkan pengangkatan dua wakil menteri sebagai komisaris. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, ditunjuk sebagai Komisaris Utama Telkomsel, sementara Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, turut ditetapkan sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dua wakil menteri dari Kementerian BUMN juga diketahui merangkap jabatan serupa. Kartika Wirjoatmodjo telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam RUPST yang digelar pada Maret 2025, sedangkan Aminuddin Ma’ruf menjabat sebagai komisaris di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Selain nama-nama yang telah disebutkan sebelumnya, sejumlah wakil menteri lain yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN. Beberapa di antaranya diangkat menjadi komisaris sebelum dilantik sebagai wakil menteri, sementara sebagian lainnya justru mendapat penunjukan setelah menduduki jabatan tersebut.
Di antara mereka adalah Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Diana Kusumastuti, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum, tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya. Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Ada lagi Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, menjabat sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia. Sementara itu, Silmy Karim, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, tercatat sebagai Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga : KemenP2MI Cabut Sanksi, Tiga P3MI Kembali Bisa Tempatkan Pekerja Migran Indonesia
Nama lainnya termasuk Yuliot, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Mandiri. Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri Koperasi dan UMKM, menduduki posisi Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan Rakyat, merangkap sebagai Komisaris di Bank Tabungan Negara (BTN).
Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, menjabat sebagai Komisaris di PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC). Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, menjabat sebagai Kepala Dewan Pengawas Perum Bulog.
Peneliti bidang hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menilai praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN memiliki persoalan mendasar secara hukum dan tata kelola.
Ia menekankan, meskipun larangan secara eksplisit belum tertuang dalam Undang-Undang Kementerian Negara, namun rujukan yuridis yang relevan tetap tersedia dan bersifat mengikat. Sebagai konteks, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebenarnya telah secara tegas melarang menteri untuk merangkap jabatan.
Baca juga : Modus Biro Jodoh Dapat Menikahi Wanita Indonesia, 5 WNA Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakbar
Larangan itu mencakup menjadi pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD. Namun, aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut larangan serupa bagi wakil menteri, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya.
“Kalau dilihat dari sisi hukum, kita perlu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019,” ujar Saleh, Rabu (4/6/2025).
Saleh menjelaskan, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, khususnya pada halaman 96, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008, juga seharusnya berlaku bagi wakil menteri.
“Putusan MK itu mengikat tidak hanya pada amar putusan. Karena dia Pejabat Negara, diangkat oleh Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden dan Menteri, maka larangan yang diatur dalam pasal 23 Undang-Undang No 39 Tahun 2008, itu harus dimaknai juga menjadi larangan bagi wakil menteri,” ujarnya.













