Ungkap Dugaan Korupsi, Eks Pegawai Baznas Justru Ditetapkan Tersangka

Screenshot 2025 0528 084003
Ilustrasi Baznas.

Satusuaraexpress.co | Jawa Barat – Polda Jabar menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), Tri Yanto sebagai tersangka UU ITE dalam kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE.

Penetapan itu dilakukan setelah dirinya melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tri Yanto bermula dari tindakannya setelah ia diberhentikan dari Baznas.

Baca juga : Saksi Dugaan Korupsi Tom Lembong Sebut Presiden ke-7 Izinkan koperasi TNI Angkatan Darat (AD) Turut Impor Gula

Meski telah dipecat, Tri Yanto diduga tetap mengakses dan membagikan informasi internal yang tergolong dikecualikan kepada sejumlah instansi tanpa izin resmi.

Sementara itu, Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengecam keras langkah Polda Jawa Barat yang menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka karena dirinya justru sedang menjalankan peran sebagai whistleblower atau pelapor dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Baznas Jawa Barat.

Akibat informasi tersebut, dalam kurun waktu dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas.

Baca juga : Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Telkom

LBH Bandung mengkritik ditersangkakannya Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, yang melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp 3,5 miliar,” kata Heri dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

LBH Bandung menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menjadi kemunduran atas peran masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik.

Padahal, posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Baca juga : Utang Luar Negeri Indonesia Rp 7.126 Triliun, Naik 6,4 Persen

Bahkan, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”

“Selanjutnya, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana mana Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014,” papar Heri.

Tri memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) & KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *