Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama asosiasi pengemudi ojek online atau driver online. RDP dilakukan setelah adanya protes ribuan driver online terkait potongan biaya aplikasi oleh perusahaan.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi atau driver ojek online (ojol), yang digelar pada Rabu (21/5/2025) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI.
“Ada 66 asosiasi yang kami undang, yang datanya masuk dari berbagai pihak, sengaja tidak ada satupun yang kami tinggalkan,” kata Lasarus.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa rapat ini digelar sebagai bentuk respons atas protes besar-besaran yang dilakukan ribuan driver ojol pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu, yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
“Bapak ibu sekalian, rapat dengar pendapat umum hari ini adalah sebagai bentuk kami menyikapi apa yang berkembang di teman-teman angkutan online yang kemarin juga sudah menyampaikan aspirasinya terkait beberapa hal,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk soal potongan yang dinilai terlalu besar dari aplikator, serta kejelasan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
Baca juga : Pramono Anung Dukung Penerapan IPA Mookervart sebagai Implementasi Teknologi Modern Pam Jaya
Rapat yang dihadiri sekitar 25 anggota DPR dari tujuh fraksi itu dinyatakan kuorum dan berlangsung untuk menampung masukan langsung dari para pengemudi yang terdampak langsung oleh kebijakan aplikator.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah menyampaikan bahwa DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online sebagai respons atas situasi tersebut.
“Dengan berbagai pertimbangan, rencananya RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR,” pungkasnya.
Baca juga : Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana, Menteri Karding: Arahan Presiden Prabowo Jadi Catatan Penting
Dalam RDPU itu, salah satu pengemudi ojol bernama Ade Armansyah mencurahkan isi hatinya kepada anggota Komisi V. Ia menegaskan, aplikator tidak pernah mau diskusi bersama mitranya soal menentukan tarif.
“Yang saat ini terjadi mereka suka-suka dengan menyebut paket hematnya mereka. Sehemat-hemat mungkin tapi mereka tidak pernah mau bantu kita untuk mengatasi keuangan kita,” kata Ade.
Bahkan, Ade merasa para mitra hanya menjadi sapi perah aplikator selama kurang lebih 10 tahun.
“Jadi kami merasa saat ini kami dijadikan sapi perah sama mereka selama kurang lebih 10 tahun. Mereka tidak pernah mau melihat dan menghitung biaya yang keluar dari kami untuk biaya operasional kami, bensin kami segala macam tentang operasional itu mereka nggak pernah tahu,” tegasnya.
Ade mengaku tidak mengetahui hitung-hitungan aplikator dalam membuat tarif sebesar Rp 3.330 per kilometer bagi mitranya.
Baca juga : DPR RI Minta TNI Bina Organisasi Masyarakat Berlatar Belakang Tentara
“Mereka tidak pernah mengajak kami bicara dan kami tidak pernah tahu variabel yang bisa terciptanya argo yang mereka kasih ke kami. Makanya kami minta sama mereka kalau mereka mau untung 10 persen, kami pun juga harus untung 10 persen,” tuturnya.
Ade yang juga tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Paguyuban Mitra Online (DPN-PMO) Indonesia menuturkan, dari hasil kalkulasi yang dilakukan pihaknya, driver ojol dirugikan sebesar Rp 12.000 per 10 km saat mengantar penumpang.
“Karena dari hitungan kami, per 10 kilo meter itu kami rugi kurang lebih 12.000 per 10 kilo meter. Jadi kalau meraka boleh untung 20 persen, masa kami nggak boleh untung 10 persen,” pungkasnya.













