Satusuaraexpress.co| Jakarta – Seorang anak berinisial S menjadi korban pencabulan di Jl. Jeruk Manis III R106/10 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku pencabulan dilakukan oleh seorang pria berinisial FN yang tak lain tetangganya sendiri. Atas kejadian tersebut, orangtua korban yakni Nanang telah melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Nanang melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada Minggu (8/12/2024) silam dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/1524/B/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga : Dosen Prodi Hukum S1 Unpam Serang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pasir Peuteuy
Meski laporannya sudah diterima, Nanang justru kecewa. Sebab, hingga kini pelaku masih berkeliaran bebas di lingkungan tempat tinggalnya. Sementara, putrinya mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.
Dari surat laporan yang diterima, pelaku melecehkan korban dengan cara memegang dan menghisap payudara. Tidak hanya itu, pelaku juga mengelus paha dan memasukan jari tangannya ke dalam kelamin korban.
“Akibat perbuatan itu, anak saya jadi trauma. Ngga seperti biasanya. Saya sebagai seorang ayah sedih mengetahui kejadian yang menimpa anak, ” kata Nanang, Jumat (9/5/2025).
Baca juga : Polisi Menyita 4 Jenis Narkoba dari Tangan Aktor FA
“Akibat kejadian itu, anak saya mengalami trauma serta luka perih dan sakit ketika buang air kecil. Perasaan lebih sakit lagi ketika melihat orang yang telah berbuat bejad terhadap anak saya masih berkeliaran bebas, ” terang Nanang.
Lambannya penanganan kasus pencabulan tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah harus viral terlebih dahulu baru ada tindakan?
Baca juga : Mahasiswa Unud Bali Ambil Foto di Instagram Tanpa Izin Untuk Diedit Jadi Foto Fulgar Gunakan AI
“No viral, No justice“. Ya, kebanyakan aparat kepolisian baru bergerak cepat saat kasus tersebut viral di media sosial. Contohnya kasus bos roti yang terjadi beberapa waktu lalu. Dimana korban sudah lama melaporkan kasus penganiayaan, namun pelaku tak kunjung diamankan.
Tidak hanya itu, hal serupa juga terjadi pada kasus pelecehan di Lampung. Dimana pelaku yang merupakan kekasih ibunya melakukan pelecehan terhadap korban hingga mengalami trauma.
Lambannya penanganan kasus pencabulan ini sama halnya Kapolres Metro Jakarta Barat tidak menjalankan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.













