Dosen Prodi Hukum S1 Unpam Serang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pasir Peuteuy

9a49b64c 2eaa 4fc7 a195 be6e2d56cd10 scaled
Dosen Prodi Hukum S1 Unpam Serang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pasir Peuteuy (Istimewa)

Pandeglang, Satusuaraexpress.co Dosen Program Studi Hukum S1 PSDKU Universitas Pamulang Serang (Unpam Serang) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) melalui penyuluhan hukum di Kantor Desa Pasir Peuteuy, Kabupaten Pandeglang, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan ini diikuti sekitar 25 peserta yang terdiri atas warga desa, perwakilan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan perangkat desa. Ketua tim PKM, Muhammad Bintang Firdausa, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta membuka peluang pembentukan wadah advokasi di Desa Pasir Peuteuy.

“Ke depannya, Unpam Serang diharapkan dapat membentuk Klinik Hukum di Desa Pasir Peuteuy, sehingga warga dapat berkonsultasi dan memperoleh bantuan hukum secara mudah dan gratis,” ujar Bintang dalam sambutannya.

eb1e433d 1f01 41a7 a21f 9d63a9abfd9c scaled
Dosen Prodi Hukum S1 Unpam Serang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pasir Peuteuy (Istimewa)

Kepala Desa Pasir Peuteuy, Supena, S.I.P., turut menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan penyuluhan ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut ke depannya.

“Melihat antusiasme warga terhadap kegiatan PKM dari Unpam Serang, kami siap bekerja sama untuk membangun layanan bantuan hukum di desa,” ujar Supena.

Dalam penyuluhan tersebut, dua dosen Unpam Serang, Rostna Qitabi Anjilna, S.H., M.Kn., dan Siti Maspupah, S.H., M.H., bertindak sebagai pemateri. Rostna, yang merupakan dosen di bidang hukum keperdataan, membawakan materi berjudul Membangun Kesadaran Hukum pada Masyarakat terhadap Jaminan Fidusia.

“Di era saat ini, banyak masyarakat desa menggunakan lembaga pembiayaan untuk transaksi utang-piutang dengan barang jaminan (fidusia). Namun, kurangnya pemahaman prosedur jaminan fidusia kerap memicu sengketa hukum,” jelas Rostna.

Sementara itu, Siti Maspupah yang mengajar di bidang hukum pidana, membahas tema Kewajiban Menafkahi Istri dalam Perkawinan: Kajian Hukum Pidana terhadap Suami yang Tidak Menafkahi.

Antusiasme warga terlihat tinggi saat sesi tanya jawab berlangsung. Peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang sering mereka hadapi di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, para akademisi dari Unpam Serang berharap dapat membantu membangun budaya sadar hukum di Desa Pasir Peuteuy serta memberikan solusi atas persoalan hukum yang muncul di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *