Kejagung Tetapkan Tersangka Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Polisi Tembak Laskar FPI

Tersangka Terbukti Terima Suap Rp 60 Miliar

Muhammad Arif Nuryanta 1730018581
Tersangka Muhammad Arif Nuryanta.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta pada malam hari, Sabtu 12 April 2025.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Arif terlibat dalam kasus ini saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta pada malam hari, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga : Seluruh Perjalanan Whoosh Dioperasikan Sepenuhnya oleh SDM Indonesia

Uang tersebut, menurutnya, disalurkan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan) yang berfungsi sebagai Panitia Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. WG disebut-sebut sebagai orang kepercayaan MAN.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui apakah uang yang diterima oleh MAN juga mengalir kepada pihak lain, khususnya kepada majelis hakim yang menyampaikan putusan tersebut.

Putusan yang dijatuhkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa (19/4), oleh Hakim Ketua Djuyamto beserta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Baca juga : CMNP Gugat MNC Group, GEMAH Nilai Terdapat Kekeliruan Subjek Hukum

Abdul mengungkapkan bahwa hakim-hakim yang menangani perkara ini kini tengah dijemput untuk diperiksa, di mana salah satu dari mereka saat ini berada di luar kota.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

Atas tindakannya, MAN dihadapkan pada sangkaan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga : Sidang Cerai Venny Alberti Digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengacara Soroti Kejanggalan Pernikahan

Dalam perkara yang dijatuhkan putusan lepas, semua terdakwa merupakan entitas korporasi, yang mencakup PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dalam putusan ontslag tersebut, para korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider dari jaksa penuntut umum.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), yang mengakibatkan semua terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga menginstruksikan pemulihan hak, status, kemampuan, kehormatan, serta martabat para terdakwa agar kembali seperti semula. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi.

Harta Kekayaan Tersangka Muhammad Arif Nuryanta

MAN diketahui memiliki kekayaan sebanyak Rp3.168.401.351. Hal itu sebagaimana termuat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) yang dikelola KPK.

Harta MAN yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu terdiri dari empat bidang tanah yang tersebar di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal yang total nilainya mencapai Rp1.235.000.000.

Kemudian, kekayaan berupa alat transportasi yang terdiri dari sepeda motor tahun 2011 senilai Rp4 juta dan mobil CRV tahun 2011 senilai Rp150 juta. Total nominal keduanya Rp154 juta.

Baca juga : ASN Kabupaten Ponorogo Terlambat di Hari Pertama Bekerja, Bupati Siapkan Sanksi

Selanjutnya, kekayaan Muhammad Arif Nuryanta lainnya berupa harta bergerak Rp91 juta, surat berharta Rp1,1 miliar, kas dan setara kas Rp515.855.801, harta lainnya Rp72.545.550, serta tidak tercatat memiliki hutang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *