Sempat Ditolak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Tim Advocat Berhasil Polisikan Roy Suryo

813523804
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pakar Telematika, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai dinilai membuat kegaduhan mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mulanya, laporan dibuat di Bareskrim Polri, namun disarankan ke Polda Metro Jaya.

“Kami dari tim advokat pembela umum yang dibentuk oleh organisasi advokat Peradi Bersatu, resmi telah melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan dengan inisial RS. Kami telah resmi melaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan tempat kejadian yang diperkirakan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.

Lechumanan mengatakan laporan ini bertujuan mencari kebenaran atas sejumlah pernyataan Roy Suryo Cs. Roy yang mengaku sebagai pakar telematika menyebut ijazah Jokowi 100 persen palsu.

Baca juga : Dosen Prodi Hukum S1 Unpam Serang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Pasir Peuteuy

“Pasalnya sementara ya, sementara penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” ujarnya.

Lechumanan meminta kepada para tak terduga terlapor agar bisa mengikuti proses hukum ke depan. Adapun laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.

Total ada empat orang yang menjadi lapor terkait isu ijazah palsu Jokowi . Selain Roy Suryo, tiga orang lainnya yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Keempatnya dituding Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum.

Baca juga : Siswa Kelas 1 SD di Tangerang Selatan Raih Dua Medali Emas di Ajang Olimpiade Matematika Internasional

Sebelumnya, Peradi Bersatu membentuk Tim Advokasi Pembela Umum untuk memproses hukum Roy Suryo cs. Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga Ketua Tim Advokasi Pembela Umum, Zevrijn Boy Kanu mengatakan beberapa orang itu dilaporkan karena telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia soal ijazah Jokowi palsu.

Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi adem, tenang, dan tidak ada kegaduhan-kegaduhan soal isu tersebut.

“Kita coba melaporkan mengenai dugaan, pelanggaran, hasutan dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang akan kita coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat,” kata Zevrijn di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *