Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran tahap pertama Rusunawa Jagakarsa, kemarin. Kuota pendaftar dibatasi hanya 200 orang, dan pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIRUKIM.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan masyarakat terlihat antusias ingin tinggal di Rusunawa Jagakarsa. Pendaftaran dibuka mulai pukul 7.30 WIB, namun pada pukul 10.30 WIB jumlah pendaftar sudah melebihi kuota.
“Hitungan 3 jam sudah sebanyak 349 pemohon yang melakukan pendaftaran, ” kata Retno, Kamis (10/4/2025).
Baca juga : Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia
Karena sudah melebihi kuota, lanjut Retno, pihaknya telah menutup pendaftaran tahap pertama. “Sekarang kami tutup dulu dan kami sekarang sedang verifikasi awal (administrasi) terhadap 349 pemohon. Jadi saat ini masih berproses verifikasi, ” terangnya.
Perlu diketahui, bagi masyarakat yang ingin tinggal di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, harus menyiapkan beberapa persyaratan sesuai Pergub II Tahun 2014. Syarat itu meliputi, Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan berusia maksimal 55 tahun saat mendaftar, Foto copy E-KTP Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga, dan NPWP, PM-1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.
Baca juga : Usai Apel Pagi Polres Metro Jakbar Gelar Habil
Kemudian, Batas penghasilan rumah tangga antara Rp 2.600.000,s/d Rp 7.400.000, Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Keluarga bermaterai dari Pemohon dengan Mengetahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar, memiliki rekening Bank DKI, berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku.

Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang, telah lolos Verifikasi Adminduk dan Kepemilikan Aset melalui sistem, sehat fisik dan mental dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Unit Layanan Kesehatan Pemerintah dan terakhir bersedia mendeposit-kan jaminan sebesar 3 kali biaya sewa bulanan.
“Rusunawa Jagakarsa total unit 723 unit. Target untuk warga terprogram 291 unit, warga umum dan disabilitas 432 unit, ” tuturnya.
Baca juga : Kualitas Udara Jakarta Selama Lebaran 2025 Lebih Bersih dari Tahun Sebelumnya
Dikatakan Retno, proses verifikasi administrasi ditargetkan rampung pada Rabu (16/4) mendatang. Setelah proses verifikasi selesai kemudian dilanjutkan proses verifikasi Luring terhadap yang lolos. Retno memastikan bagi pemohon yang tidak lolos verifikasi dapat mengajukan pendaftaran kembali.
“Yang gagal bisa mendaftar kembali dengan melengkapi dokumen yg dipersyaratkan, ” ujarnya.
Rusunawa Jagakarsa itu terdiri atas tiga tower, 16 lantai. Di Rusunawa itu juga terdapat unit difabel. Berdiri di atas lahan seluas 19.886 meter persegi, pembangunan Rusunawa Jagakarsa itu selesai dalam 406 hari kalender dengan alokasi anggaran Rp382.18 miliar.
Baca juga : ASN Kabupaten Ponorogo Terlambat di Hari Pertama Bekerja, Bupati Siapkan Sanksi
“Untuk tarif sewa sesuai Perda 1/2024 yaitu mulai dari Rp 865.000 sampai dengan Rp 1.800 000. Menyesuaikan penghasilan pemohon, ” jelasnya.
Sementara, fasilitas yang disediakan di Rusunawa Jagakarasa adalah parkiran umum, masjid, taman, lapangan olahraga, perpustakaan, tempat kerja (coworking space), penitipan anak (daycare), dan warung bagi warga untuk usaha.













