Satusuaraexpress.co | Jakarta – KPK menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua diantaranya merupakan direktur LPEI.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI diketahui memberikan kredit kepada 11 debitur tak layak. Potensi kerugian dari pemberian seluruh kredit tersebut mencapai Rp 11,7 triliun, dengan perkiraan USD 60 juta atau sekitar Rp 999 miliar untuk satu pemberian kredit bermasalah.
Baca juga : Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sosok Dirresiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu Jadi Sorotan
Dalam kasus tersebut, terdapat kode “uang zakat” yang berarti uang yang ditujukan untuk direksi LPEI dengan besaran 2,5-54 dari pihak yang mendapat kredit.
Adapun kelima tersangka yang diumumkan KPK tersebut hanya untuk kasus dugaan korupsi untuk satu PT, yakni PT Petro Energy (PE).
Baca juga : Kapolres Ngada Diringkus Propam Mabes Polri Saat di Hotel, Diduga Kasus Narkoba dan Pornografi
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Baca juga : Tegas! Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri untuk Jadi Duta Polri
PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order sehingga pencairan fasilitas tidak sesuai dengan yang sebenarnya, serta memanipulasi laporan keuangan.
Para tersangka hingga kini masih belum ditahan karena KPK masih melengkapi alat bukti.