Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sosok Dirresiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu Jadi Sorotan

Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditahan 1212
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya bersama asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025).

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya bersama asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025). Nikita bersama asisten ditahan atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.

Namun, yang menarik perhatian adalah gaya santai Nikita Mirzani saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.07 WIB. Alih-alih terlihat murung atau panik, Nikita justru melenggang santai layaknya model di atas catwalk

Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, rok hitam, dan baju tahanan oranye yang disampirkan seperti blazer, penampilannya terlihat stylish. Bahkan, ketika asistennya berlari menghindari wartawan, Nikita malah berlenggak-lenggok dengan percaya diri dan sempat memberikan salam kiss bye kepada awak media.

Baca juga : Proyek Pembangunan Hotel di Kembangan Picu Banjir Parah, Warga Desak Segera Tindakan

“Ya gimana? Maunya gimana? Sans,” ujar Nikita dengan santai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya resmi ditahan setelah dilakukan gelar perkara kasus perselisihannya dengan Reza Gladys. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi. Barang bukti yang disita meliputi flashdisk, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.

Baca juga : Cerita Komedian Nunung, Jual Aset Hingga Tinggal di Kos Kosan dengan Biaya Sewa Rp 3,2 Juta Per Bulan

Bintang film Nenek Gayung itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Artis kontroversial itu juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Di tengah gaya santai Nikita Mirzani ditahan dengan ancaman hukuman cukup berat, sosok Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu disorot.

Baca juga : https://www.instagram.com/p/DGyxDPcMUYw/?igsh=OTI3bDE1MjM4NWRr

Seharusnya sebagai pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya setiap tanggal 31 Desember dan saat awal menjabat. Namun hingga berita ini ditulis, hal itu belum dilakukan Kombes Roberto.

Screenshot 2025 0305 124606

Akun itu juga mengunggah LHKPN 2023 Kombes Roberto saat menjabat Kapolres Soetta dimana ia memiliki total kekayaan Rp 369.503.058.

“Harta Kekayaannya banyak juga yaa?, pasti rajin menabung, tapi kok Laporan Harta Kekayaan yang tahun 2024 belum dilaporkan ke KPK?” tulis @blackscorpionesisbackagainimut sebagai caption.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *