Kebut Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, MK, MA, TNI, Polri

revisiii tatib dpr

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – DPR RI mengebut pembahasan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) pada Senin (3/2), dan mengesahkannya melalui Baleg DPR RI pada Selasa (4/2).

Dengan disahkannya revisi tersebut, kini semua pejabat negara yang ikut uji kelayakan (fit and proper test) dan ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi dan berujung pada rekomendasi pemberhentian oleh DPR.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI.

Baca juga : Elza Syarief Diminta Kembalikan Dana Rp55 Miliar Milik UMKM: Ancaman Tindak Pidana jika Gagal

Evaluasi ini berlaku untuk pimpinan KPK, Panglima TNI, Kapolri, Komisioner KPU, Bawaslu, hakim MK, hingga hakim MA. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi ini merupakan penegasan fungsi pengawasan DPR yang sudah ada, sementara mekanisme lebih lanjut masih dalam pembahasan.

Perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. Palguna menyebut DPR tidak mengerti dengan apa yang pihaknya telah lakukan. Jika memang DPR mengerti hal-hal tersebut namun tetap melakukan revisi tatib, artinya mereka tak mau negara RI berdiri tegak di atas UUD 1945.

Baca juga : Tak Terima Sidang Digelar Tertutup, Razman Arif Nasution Ngamuk Didalam Persidangan

“Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos,” pungkas Palguna.

Usulan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) diketahui datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2).

MKD mengusulkan agar ada penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A yang memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Evaluasi akan bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *